BPS Diperkuat dalam RUU Statistik, Kemensos Khawatirkan Beban Pengelolaan Data
Terbaru

BPS Diperkuat dalam RUU Statistik, Kemensos Khawatirkan Beban Pengelolaan Data

Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Statistik Khusus patut dipertahankan agar BPS tak kewalahan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketentuan itu lebih lanjut dijabarkan melalui Peraturan Menteri Sosial No.7 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Bidang Kesejahteraan Sosial. Pengelolaan data sebagaimana dimandatkan beleid ini dikerjakan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Tugas walidata bidang Kesejahteraan Sosial itu mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data dan mengelola data yang disampaikan produsen data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. Menyebarluaskan data, metadata, kode referensi, dan data induk di portal Satu Data Indonesia. Membantu Pembina Data dalam membina produsen data.

Laode khawatir BPS bakal kewalahan jika mengelola 12 data sektoral yang selama ini ditangani Kementerian Sosial. Sebab selama ini Kementerian Sosial mencari sendiri data itu melalui petugas di lapangan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Data yang dikumpulkan dari lapangan itu diolah Pusdatin Kementerian Sosial termasuk dilakukan pembaruan secara berkala. Diharapkan RUU Statistik tetap mempertahankan ketentuan yang mengatur Statistik Sektoral dan Statistik Khusus.

Kementerian Sosial mendukung BPS diposisikan sebagai lembaga rujukan dalam mencari data makro dan mikro. RUU Statistik perlu mengatur sanksi bagi petugas dan masyarakat yang tidak memberikan informasi secara benar dalam penyelenggaraan Statistik Dasar, Statistik Sektoral dan Statistik Khusus. Pertukaran data antara kementerian dan lembaga layak dilakukan untuk menghasilkan data statistik yang akurat.

Dalam kesempatan yang sama Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Adie Rochmanto Pandiangan, menjelaskan selama ini pihaknya berkolaborasi dengan BPS antara lain menghitung PDB Sektor Industri. 

“Diharapkan penghitungan PDB Sektor Industri ini resmi menjadi data yang dapat digunakan pada level pimpinan tertinggi, dapat dibagi-pakai dan dirilis atau digunakan secara resmi sebagai indikator kinerja Kementerian Perindustrian,” urainya.

Adie menguraikan beberapa data statistik sektoral yang dihasilkan Kementerian Perindustrian seperti Data Industri dan Data Kawasan Industri. Data itu semakin berkembang dan lengkap.



Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info