BPS Perbarui KBLI 2025, Pelaku Usaha Diminta Tak Khawatir Soal Perizinan
Utama

BPS Perbarui KBLI 2025, Pelaku Usaha Diminta Tak Khawatir Soal Perizinan

Pembaruan klasifikasi lapangan usaha akan otomatis dikonversi dalam OSS dan berlaku penuh mulai Juni 2026.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti. Foto: Instagram BPS
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti. Foto: Instagram BPS

Sejak Desember 2025 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) telah resmi merilis Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025). Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan sistem klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global. Khususnya, di tengah percepatan transformasi digital dan meningkatnya perhatian terhadap mitigasi perubahan iklim bisnis.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan penyusunan KBLI 2025 mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) pada 11 Maret 2024. Standar Internasional tersebut telah diadopsi sejumlah negara dan kawasan termasuk Uni Eropa dan Singapura, sehingga pembaruan KBLI dimaksudkan untuk menjaga keterbandingan data Indonesia dengan negara lain.

“KBLI 2025 ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru yang ada di Indonesia, sekaligus tetap menjaga keterbandingan secara internasional,” kata Winny sapaan akrabnya saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).

Baca juga:

KBLI 2025 mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru. Antara lain jasa intermediasi platform digital, Factoryless Goods Producers (FGP) yang kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai aktivitas perdagangan, serta aktivitas konten digital dan media kreatif seperti podcast, game, dan streaming. Selain itu, KBLI terbaru juga mencakup aktivitas perdagangan, penangkapan dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penambahan klasifikasi baru di sektor jasa keuangan, termasuk bullion bank.

Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami penambahan jumlah kategori. Jika pada KBLI 2020 terdapat 21 kategori (A–U), maka pada KBLI 2025 jumlahnya bertambah menjadi 22 kategori (A–V). Secara rinci, KBLI 2025 terdiri dari 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 sub golongan, dan 1.560 kelompok, yang seluruhnya tercantum dalam lampiran Peraturan BPS 7/2025.

Pemanfaatan KBLI 2025 sangat luas dan mencakup berbagai sektor. Di lingkungan BPS, KBLI terbaru akan menjadi acuan utama dalam kegiatan statistik nasional. Termasuk implementasi operasional Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), serta penyusunan statistik resmi negara lainnya. Di luar kegiatan statistik, KBLI juga digunakan dalam sektor keuangan, industri, dan perizinan berusaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info