Budi Gunawan Jadi Tersangka KPK
Utama

Budi Gunawan Jadi Tersangka KPK

Penyelidikan dilakukan sejak Juli 2014.

Oleh:
Novrieza Rahmi/ANT
Bacaan 2 Menit
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Foto: RES
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Foto: RES
Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca pencalonan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden Joko Widodo. “(Budi Gunawan) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (13/1).

Abraham mengatakan KPK melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Juli 2014. Setelah penyelidik, penyidik, tim jaksa, dan pimpinan menggelar ekspos, akhirnya KPK meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. KPK setidaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. 

Menurut Abraham, KPK menduga telah terjadi dugaan tindak korupsi yang diawali dengan adanya transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi. Oleh karena itu, berdasarkan forum ekspos pada 12 Januari 2015, KPK menyimpulkan Budi selaku pejabat negara diduga menerima hadiah atau janji.

“Komjen (Pol) BG tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir pada Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri periode 2003-2006, serta saat menduduki jabatan lainnya di Kepolisian RI,” ujarnya.

Atas dugaan korupsi itu, KPK mengenakan Budi dengan pasal berlapis. Budi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2),  Pasal 11, atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Rikwanto mengaku baru mendengar kabar penetapan Budi sebagai tersangka dari media. Ia menyatakan Polri masih belum bersikap dan akan menelaah terlebih dahulu apa yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad.

“Kami belum bersikap karena baru mendengar pernyataan Ketua KPK dari televisi. Kami masih menelaah dulu apa yang dimaksud (Abraham). Namun, secara umum, apabila ada anggota Polri yang melanggar pidana, tentu anggota Polri tersebut tunduk pada UU yang juga berlaku untuk sipil,” tuturnya kepada hukumonline.

Mengenai apakah Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Budi, Rikwanto belum bisa memberi keterangan. Ia menegaskan pihaknya masih mencermati pernyataan Abraham, termasuk dugaan tindak pidana korupsi seperti apa yang dituduhkan KPK kepada Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) ini.

Terpisah, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan penetapan calon tunggal kepala Kepolisian RI Komjen Polisi Budi Gunawan merupakan peringatan bagi Presiden Joko Widodo dalam memilih calon pejabat publik.

"Jokowi harus berhati-hati memilih pejabat publik. Dia harus berani melepaskan diri dari patron politik dan tidak terjebak politik balas budi," kata Bonar Tigor Naipospos ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (13/1).

Terkait pengajuan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, Bonar mengatakan Presiden harus menarik pengajuan tersebut. Presiden harus mengajukan calon baru yang kredibel, serta bersih dari permainan uang dan korupsi. "Yang terpenting, calon kapolri yang diajukan harus memiliki komitmen pembenahan internal serta penegakan hukum dan hak asasi manusia," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Budi sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman . Dalam surat tertanggal 9 Januari 2014, Jokowi meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Budi sebagai Kapolri. Jokowi menganggap Budi mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kapolri.

Sedianya, usulan Jokowi akan ditindaklanjuti DPR dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Usulan Jokowi sempat mengundang polemik, mengingat Budi sempat masuk ke dalam daftar rekening gendut Polri. Selain itu, Jokowi juga tidak pernah berkonsultasi dengan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Alhasil, KPK menyayangkan langkah Jokowi tersebut. Pasalnya, KPK tengah mendalami beberapa dugaan terkait rekening gendut. Kemudian, muncul penolakan dari berbagai pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun, ada pula komentar lain yang menyatakan pencalonan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.

Budi Gunawan merupakan lulusan terbaik di Akpol angkatan 1983. Mantan ajudan Megawati Soekarno Putri ini sebelumnya sempat menjabat Kapolda Jambi dan Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Kadiv Binkum). Lalu, Budi dimutasikan menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri dan sekarang menjabat Kalemdikpol.
Tags:

Berita Terkait