Daniel mengaku, sebagai aktivis serikat pekerja, dia blank soal hukum. Termasuk hukum perburuhan. Kasus yang dia tangani itulah memaksanya kudu melek hukum. Dengan bimbingan kuasa hukum yang lain, LBH Pers, saya banyak membaca literatur dan peraturan perburuhan, tandasnya.
Yang paling berharga bagi Daniel adalah ihwal remah-remah dalam beracara. Daniel baru ngeh, kelengkapan dokumen sangat penting. Termasuk pembuktian berkas, benarkah dia pengurus serikat pekerja. Saya harus menunjukkan kartu pengurus kepada hakim, ujarnya. Maklum, kendati remeh, hal semacam inilah yang acap membuat gugatan kaum buruh dikembalikan alias NO.
Undang-Undang 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 87 Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.
|
Undang-Undang 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 25 ayat (1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
... b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; |
Undang-Undang 18/2003 tentang Advokat Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 2 (1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
|
Kemenangan kelas pekerja juga dirasakan oleh serikat karyawan Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Forum Aliansi Pekerja Independen (FAPI) -nama serikat itu- memenangi gugatan perselisihan kepentingan di PHI DKI Jakarta, Selasa lalu (6/5). Majelis hakim memutuskan perusahaan untuk mempekerjakan kembali 62 pekerja kontrak dengan mengangkat mereka menjadi pegawai tetap -sebelumnya para karyawan itu kena pecat.
Cuma, FAPI mempercayakan proses beracara kepada kantor advokat DAI Associate. Kami belum tahu apa-apa soal hukum, aku Ketua dan Wakil Ketua FAPI Imron Hakim dan Wesday Istiadi, ketika bertandang ke hukumonline, Jumat (9/5). Maklum, inilah pertama kali mereka melenggang ke meja hijau.
Namun, sejak mencecap debut manis ini, mereka mantap hendak beracara sendiri. Jika ada kawan pekerja yang mempercayakan kuasa hukum kepada kami, kami siap, ujar Imron mantap. Imron mengaku memperoleh transfer knowledge berharga dari advokat yang mendampingi mereka.
Itu sekelumit kisah buruh yang berhasil. Daniel boleh sukses menjadi kuasa hukum waktu itu. Namun masih banyak pegiat serikat buruh yang gak mudeng soal tatacara beracara. Terutama dalam membuat berkas gugatan. Antara gugatan (petitum) dan dasar alasan gugatan (posita) tidak nyambung, keluh Dela Feby Situmorang, dari Divisi Advokasi Pusat Hak-hak Serikat Pekerja (TURC). TURC merupakan lembaga non-pemerintah yang mengadvokasi kepentingan serikat buruh.