Terlepas dari hal itu, Veronica memuji sosok Subekti sebagai ilmuwan sejati. Selain sebagai Guru Besar Hukum Perdata di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Subekti juga pernah menjadi Rektor Universitas Krisnadwipayana Jakarta. Karya monumentalnya, terjemahan Burgelijk Wetboek (BW), menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dibuat bersama R Tjitrosudiro, menjadi acuan akademis dan praktis hingga saat ini.
“Saya kenal beliau, kebetulan teman dekat saya asisten beliau. Pak Subekti itu benar-benar ilmuwan pada masanya. Apa yang beliau kembangkan, beliau rekomendasikan, jadi dasar pengembangan lebih jauh oleh ilmuwan lainnya,” pungkasnya.