Bukti Elektronik dan Prosedur Perolehan Perlu Diatur dalam Sistem Peradilan
Berita

Bukti Elektronik dan Prosedur Perolehan Perlu Diatur dalam Sistem Peradilan

Setidaknya diatur dalam UU Penyadapan sebagaimana diperintahkan MK dalam beberapa putusannya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono. Foto: hukumpedia.com
Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono. Foto: hukumpedia.com
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan bukti informasi dan elektronik, maka dibutuhkan pengaturan bukti elektronik dan prosedur perolehannya dalam sistem peradilan pidana. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono di Jakarta, Kamis (20/10).

Putusan MK dinilai bakal mengubah kedudukan informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam penegakan hukum pidana. Dampaknya, seluruh informasi elektronik yang dapat dijadikan bukti mesti diperoleh berdasarkan prosedur, sebagaimana Pasal 31 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Di luar itu, maka informasi elektronik/dokumen elektronik tidak diperbolehkan sebagai bukti,” ujarnya.

Menurutnya, implikasi positif  terhadap penegakan hukum di bidang penyadapan di Indonesia. Pasalnya, penyadapan dan rekamannya ketika dijadikan sebagai barang bukti mesti mengacu pada UU. Di sisi lain, kondisi tersebut mempersempit penggunaan informasi dokumen elektronik dalam penegakan hukum.

MK, kata Supri, menyamakan pengertian intersepsi, penyadapan dengan perekaman.  Penyadapan dan intersepsi dalam pertimbangan MK terbilang tepat. Namun dalam kondisi merekam atau perekaman informasi oleh individu, pertimbangan MK melampau situasi yang diharapkan penegakan hukum pidana.

Di banyak kasus pidana, dimungkinkan seluruh dokumen elektronik dalam penegakan hukum pidana tak dapat digunakan sebagai bukti, maupun petunjuk. Dengan catatan sepanjang tidak memenuhi syarat sebagaimana putusan MK. Oleh sebab itu, penegak hukum ke depan mengalami tantangan dalam menyikapi putusan MK.

Menyikapi putusan MK No 20/PUU-XIV/2016, ICJR mengingatkan pemerintah agar mulai mempersiapkan UU bersifat khusus terkait penyadapan. Ia mengatakan perlunya UU Pengadapan sebagaimana diperintahkan oleh MK melalui putusan No 5/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011. (Baca Juga: Dasar Hukum Pembuatan RPP Penyadapan Diuji ke MK)

Supri berpandangan melalui UU Penyadapan, setidaknya bakal terbuka peluangan dalam memperbaiki kedudukan barang bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana. Malahan, MK melalui putusan perkara No 20/PUU-XIV/2016 ini MK kembali mendorong agar pemerintah membuat regulasi khusus tentang penyadapan.

Menjadi persoalan, ketika UU ITE yang kini sedang direvisi menempatkan kedudukan bukti elektronik sebagai barang bukti tanpa rumusan memadai. Padahal sistem peradilan pidana Indonesia telah memisahkan antara alat bukti dengan barang bukti. “Ketentuan mengenai alat bukti diatur berdasarkan Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” ujarnya.

Sementara ketentuan barang bukti diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP. Yakni, benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Kemudian, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Selain itu, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana, danbenda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. Serta, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. (Baca Juga: RKUHAP Belum Detail Atur Soal Penyadapan)

Menurutnya pengaturan ulang kedudukan bukti elektronik dalam penggunaannya dalam sistem peradilan pidana bakal menyebabkan kekacauan dalam penegakan hukum. “Terutama untuk melindungi kepentingan tidak hanya tersangka/terdakwa namun juga untuk melindungi kepentingan korban kejahatan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait