Bunga Deviden Belum Dibayar, Kurator Dharmala Sakti Ajukan Kasasi
Berita

Bunga Deviden Belum Dibayar, Kurator Dharmala Sakti Ajukan Kasasi

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Niaga, kuasa hukum kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (DSS) mengajukan kasasi ke MA. Pembayaran deviden oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) sebesar Rp3,6 miliar ke rekening DSS dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi Majelis Pengadilan Niaga untuk menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap AJMI. Pasalnya, masih ada bunga deviden yang belum dibayar. Siapa yang menanggung?

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Bunga Deviden Belum Dibayar, Kurator Dharmala Sakti Ajukan Kasasi
Hukumonline

Dalam memori kasasinya, kuasa hukum kurator DSS dari kantor pengacara BRAMM & Associates, mempermasalahkan putusan Pengadilan Niaga yang dinilai tidak mempertimbangkan revisi permohonan pailit yang mereka ajukan sebelum persidangan dimulai. Perubahan suatu surat gugatan harusnya mengacu pada Pasal 127 Rv, mengingat Undang-Undang Kepailitan (UUK) tidak mengatur permasalahan tersebut.

Berdasarkan Pasal 127 Rv, penggugat boleh mengubah atau mengurangi tuntutannya sepanjang pemeriksaan perkara tidak mengubah pokok perkara. Perubahan tuntutan ataupun jumlah tagihan harusnya diperbolehkan karena tidak merubah pokok perkara, yaitu hal-hal materiil yang menjadi dasar gugatan semula.

Sebelum perkara permohonan pailit tersebut diperiksa, kuasa hukum kurator DSS mengajukan perubahan permohonan pailit. Awalnya, total utang yang dijadikan dasar diajukannya permohonan pailit terhadap AJMI adalah sebesar Rp3,6 miliar yang berasal dari deviden tahun 1998 yang harus dibayarkan kepada DSS.

Namun, dalam perubahan permohonan pailitnya, kuasa hukum kurator DSS mengubah menjadi Rp5,5 miliar. Perhitungannya, deviden yang Rp3,6 miliar ditambah bunga 20% per tahun terhitung 21 April 1999 sampai dengan 17 Januari 2002 sebesar Rp1,972 miliar

Kuasa hukum kurator DSS juga menyatakan tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa dengan bukti setoran melalui BCA senilai Rp3,6 miliar, artinya AJMI tidak lagi memiliki utang ke Pemohon pailit (kurator DSS). Menurut mereka, untuk melunasi utangnya, seharusnya AJMI membayar Rp5,5 miliar (utang deviden ditambah bunga, red).

Perubahan pokok perkara

Menanggapi memori kasasi di atas, Sheila A. Salomo yang menjadi kuasa hukum AJMI menegaskan bahwa perubahan pokok perkara memang tidak diperkenankan. Menurutnya, dalam Pasal 127 Rv yang dikutip oleh Pemohon Kasasi dan dijadikan dasar dalam memori kasasi di atas dengan pasal 127 Rv versi asli memiliki perbedaan.

"Kalau dalam memori kasasi, pasal 127 Rv yang mereka kutip menyebutkan perubahan tuntutan dimungkinkan sepanjang tidak mengubah pokok perkara. Sedangkan versi aslinya mengatakan perubahan tuntutan dimungkinkan sepanjang tidak merubah pokok gugatan. Pokoknya itu utang deviden yang Rp3,6 miliar kemudian diubah menjadi Rp5,57 miliar, itu kan sudah mengubah pokok gugatan," komentar Sheila.

Tags: