Buron Kasus Bantuan Tsunami Aceh Ditangkap
Berita

Buron Kasus Bantuan Tsunami Aceh Ditangkap

Robby Meyer akan diserahterimakan ke Kejati Aceh untuk selanjutnya menjalani eksekusi.

Nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P Situmorang. Foto: Sgp
Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P Situmorang. Foto: Sgp

Satuan tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung menangkap seorang buron terpidana bernama Robby Meyer. Kejaksaan Tinggi Aceh telah memasukan pria asal Medan, Sumatera Utara ini ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu. Robby dianggap bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P Situmorang mengatakan Robby ditangkap di Medan, kemarin. “Tim Satgas Intel Kejagung berhasil menangkap DPO asal Kejati Aceh atas nama Robby Meyer. Dia ditangkap di Jl S Parman No.17/223G Medan, tanggal 14 Agustus 2012, pukul 08.30 WIB,” ujarnya, Selasa (14/8).

Direktur Utama PT Bintang Saudara ini, menurut Edwin, diputus bersalah berdasarkan putusan kasasi 1339K/PID/2009 tanggal 23 Desember 2009. Robby terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,5 miliar dan Rp2.040.342.205 pada pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholic Relief Services (CRS).

Edwin melanjutkan kasus itu terjadi pada tahun 2006. Dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Robby sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penuntut umum, sehingga Robby harus menjalani pidana selama dua tahun penjara.

Untuk sementara, Robby akan dititipkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Hari ini, (15/8), Satgas akan melakukan serah terima buron kepada Tim dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Robby akan diterbangkan ke Aceh untuk selanjutnya menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan setempat.

Kasus ini berawal saat Robby memenangkan tender yang diselenggarakan NGO CRS pada Maret 2006, pasca Tsunami di Aceh. Selaku Direktur Utama PT Bintang, Robby memenangkan tender untuk pembangunan rumah permanen tipe A, B, C sebanyak  sebanyak 325 unit dengan nilai kontrak Rp17.589.950.000.

Setelah disetujui, CRS yang diwakili Scot Camphel menandatangani kontrak kerja dengan PT Bintang. Robby kemudian diperkenalkan adiknya kepada Fredy Kelana untuk bekerja sama dalam pelaksanaan pembangunan rumah tipe A, B, dan C di Desa Rukoh Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Halaman Selanjutnya:
Tags: