Buruh Dipecat karena Menemukan Dokumen "Rahasia"
Berita

Buruh Dipecat karena Menemukan Dokumen "Rahasia"

Manajemen menuding karyawan telah mengakses dan membocorkan dokumen rahasia perusahaan. Sebaliknya, karyawan tidak menganggap itu sebagai dokumen rahasia karena tergeletak di sembarang tempat. Perdebatan status PKWT juga mencuat.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Meski begitu, karena pembocoran rahasia perusahaan masuk kategori kesalahan berat yang diatur dalam ex Pasal 158 UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003), maka terhadap pekerja yang melanggarnya harus dibuktikan terlebih dulu dengan putusan pidana. "Tidak bisa langsung dipecat begitu saja."

 

Sayang, sampai berita ini diturunkan, RTI yang diwakili kuasa hukum dari kantor hukum Makarim&Taira belum bisa dihubungi. Namun seperti tertuang dalam berkas jawabannya, RTI bersikukuh bahwa tindakan Ayu dkk telah melanggar tata tertib perusahaan yang berlaku.

 

Status PKWT

Dalam anjurannya, Sudinakertrans menyarankan agar hubungan kontrak antara Ayu dkk dengan RTI berakhir dengan kewajiban bagi RTI untuk membayarkan sisa upah yang masih harus dibayar hingga kontrak berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Artinya dalam perkara ini Sudinakertrans memandang status hubungan kerja antara Ayu dkk dengan RTI adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

Mira Kestari kepada hukumonline menceritakan bahwa ia bersama dengan Ayu dan Yanti dikontrak RTI untuk menjalankan program DBE (Dezentralized Basic Education). Program yang didanai USAID itu rencananya dilaksanakan selama lima tahun pada 2005-2010. "Tapi kami dipekerjakan dengan sistem kontrak tiap tahun," Mira berujar.

 

Sejak kontrak pertama pada 2005, ketiganya sudah menandatangani dua kali perpanjangan kontrak. Masing-masing pada 2006 dan 2007. Namun nasib berbicara lain. Belum genap menyelesaikan kontrak di tahun 2007, masalah dokumen rahasia itu mengganjal mereka. Alhasil, mereka akhirnya tak bisa ikut menyelesaikan program DBE itu.

 

Ketika Sudinakertrans menganjurkan agar manajemen RTI membayarkan sisa upah yang hanya tinggal beberapa bulan, kontan Ayu dkk meradang. Mereka menganggap berhak atas pesangon yang jumlahnya pasti lebih besar ketimbang anjuran Sudinakertrans. Tidak terima dengan anjuran itu, Ayu dkk memilih untuk menggugat RTI ke PHI Jakarta.

 

Kuasa hukum RTI boleh jadi memiliki pendapat yang sama dengan anjuran Sudinakertrans. Pasalnya, RTI beranggapan bahwa para penguggugat bekerja dengan sistem PKWT yang akan berakhir pada pertengahan 2008 ini. Artinya, RTI menilai Ayu dkk tidak berhak atas pesangon.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info