Buruh Dipecat karena Menemukan Dokumen "Rahasia"
Berita

Buruh Dipecat karena Menemukan Dokumen "Rahasia"

Manajemen menuding karyawan telah mengakses dan membocorkan dokumen rahasia perusahaan. Sebaliknya, karyawan tidak menganggap itu sebagai dokumen rahasia karena tergeletak di sembarang tempat. Perdebatan status PKWT juga mencuat.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Bagi Yanti, kertas itu tidak diidentifikasi sebagai dokumen rahasia perusahaan. Tidak ada kop surat yang berlambangkan logo RTI maupun stempel bertuliskan "rahasia". Ia lalu menyimpan kertas itu karena menganggap informasi yang tertera di dalam kertas itu bukan untuk konsumsi publik. "Sebenarnya dokumen itu sudah tidak dipakai lagi karena proses penilaian sudah kami lewati."

 

Pada satu kesempatan informal, Yanti bersama Ayu, Mira dan beberapa rekannya sempat membahas perihal dokumen itu dengan Katherina Achmad, office manager. Dalam pertemuan itu diketahui bahwa Katherina yang membuat dokumen penilaian itu.

 

Entah mengapa, tak lama berselang, Ayu, Yanti dan Mira dipanggil dan diinterograsi oleh manajemen seputar temuan dokumen itu. Singkat cerita, manajemen kemudian mengeluarkan surat yang menyatakan Ayu dkk dalam status cuti administratif yang dibayar.

 

Atas keputusan itu, Ayu cs masih ingin berusaha meyakinkan manajemen bahwa mereka tidak bersalah. Perundingan secara bipartit pun dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak membuahkan hasil. Perundingan berlanjut ke tingkat mediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Selatan. Mediator juga gagal mendamaikan kedua pihak.

 

Dihubungi terpisah, Ketua Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan Universitas Pasundan, Bandung, Wirawan, menandaskan bahwa perlu ada kesepahaman antara pekerja dengan manajemen mengenai apa saja yang menjadi dokumen rahasia perusahaan. "Kesepahaman itu bisa tertuang dalam Peraturan Perusahaan atau PKB misalnya," ujar Wirawan kepada hukumonline via telepon, Jumat (30/5).

 

Setelah ada kesepahaman tersebut, lanjut Wirawan, pihak perusahaan juga harus menyimpan dokumen rahasia itu dengan baik. Jangan dibiarkan tergeletak sembarangan. "Jangan sampai menyalahkan pekerja kalau mereka menemukan dokumen rahasia itu," tutur mantan Direktur LBH Bandung itu.

 

Mengenai pembocoran rahasia perusahaan, Wirawan yang juga advokat Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat itu berpendapat bahwa perlu perumusan yang lebih tegas. "Yang dimaksudkan dengan membocorkan apakah keluar perusahaan atau membicarakan di tingkat internal perusahaan," tukasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info