Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar mengkritik keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang merevisi komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pasalnya pengubahan komponen itu dinilai tak mempertimbangkan kebutuhan riil buruh. “Penambahan 14 item ini lebih didasarkan pada aspek politis saja,” kata Timboel kepada hukumonline, Kamis (12/7).
Lantaran dinilai tak mempertimbangkan kebutuhan riil buruh, Timboel meyakini penambahan komponen KHL tak bisa menaikkan daya beli buruh sehingga bisa jadi sejahtera.
Menakertrans, lanjut Timboel, seharusnya menambah atau mengubah komponen yang benar-benar dibutuhkan buruh. Semisal mengubah komponen sewa kamar menjadi sewa rumah. “Karena faktanya upah minimum juga diterapkan pada pekerja berkeluarga. Menakertrans harus mengkaji lagi revisi ini sehingga tidak memberatkan buruh terus,” kata Timboel.
Penolakan buruh terhadap revisi Permenakertrans itu juga ditunjukkan oleh aksi demonstrasi puluhan ribu buruh dari berbagai aliansi dan federasi serikat buruh. Mereka berdemonstrasi dari Bundaran Hotel Indonesia ke Istana Merdeka untuk dilanjutkan ke kantor Kemnakertrans di Jakarta, Kamis (12/7).
Selain mengkritik revisi revisi Permanakertrans No 17 Tahun 2005, para buruh juga menuntut penghapusan outsourcing dan perlindungan para pekerja buruh di daerah dan beberapa tuntutan lainnya mengenai kesejahteraan buruh.
"Kami akan menuntut KHL dari 46 menjadi 86 sampai 122 komponen," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta. Beberapa aliansi dan federasi yang terlibat adalah Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI), Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan dan Media Informasi (SP PPMI) dan beberapa kelompok lainnya.
Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan Permenakertrans baru yang merevisi Permenakertrans No. 17 Tahun 2005 tentang KHL. Dalam penyempurnaan permenakertrans baru ini jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL diubah menjadi 60 komponen KHL.
Penambahan baru 14 komponen KHL tersebut adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodorant, seterika 250 watt, rice cooker ukuran 1/2 liter, celana pendek, pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastik, sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan, gayung plastik ukuran sedang, sisir, ballpoint/pensil dan cermin.
Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas komponen KHL. Seperti perubahan jenis kebutuhan listrik dari 450 watt menjadi 900 watt, kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter diubah menjadi kompor gas dan perlengkapannya serta gas elpiji dua tabung masing-masing 3 kilogram.
“Penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan untuk digunakan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2013. Presentasi kenaikannya ini sudah lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Muhaimin, Selasa (10/7).
Muhaimin mengatakan revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompromi dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai pihak. Yaitu Dewan Pengupahan Nasional, Forum Konsolidasi Pengupahan Daerah, LKS Tripartit Nasional maupun serikat buruh.
Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja, produktivitas makro serta pertumbuhan daerah dan nasional. Permenakertrans yang baru menyangkut komponen survei itu bukan merupakan upah maksimum tetapi jaring pengaman sosial sebagai upah bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Karena minimum maka itu yang paling rendah tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Tidak boleh memberikan upah di bawah upah minimum tersebut,” kata Muhaimin.
















