Business Judgement Rule, 'Doktrin Fundamental' bagi Direksi Agar Tidak Terjerat Kasus
Utama

Business Judgement Rule, 'Doktrin Fundamental' bagi Direksi Agar Tidak Terjerat Kasus

Pada akhirnya, yang harus diperhatikan adalah bagaimana keputusan diambil dengan iktikad baik, tujuan, cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian. Selain itu, terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT juga harus diperhatikan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam FGD bertajuk 'A Review on Business Judgement Rule Application Based on The Corporate Perspective, Legal Practitioner, and Law Enforcement' di STIH Adhyaksa Jakarta, Jumat (14/6/2024). Foto: RES
Narasumber dalam FGD bertajuk 'A Review on Business Judgement Rule Application Based on The Corporate Perspective, Legal Practitioner, and Law Enforcement' di STIH Adhyaksa Jakarta, Jumat (14/6/2024). Foto: RES

Istilah Business Judgement Rule (BJR) sudah tidak asing terdengar di Indonesia, khususnya dalam lingkup kasus hukum yang melibatkan direksi perusahaan. Banyak putusan pengadilan yang melibatkan direksi akan menyinggung BJR. BJR seringkali dipahami sebagai doktrin untuk melindungi kepentingan direksi dalam mengambil Keputusan atas dasar iktikad baik dan bertanggung jawab. 

“BJR ini sebuah doktrin dari negara common law. Sederhananya untuk melindungi direksi agar berani berinovasi dalam menjalankan roda perusahaan,” terang Founding Partner AHFP Law Fikri Aulia Assegaf dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “A Review on Business Judgement Rule Application Based on The Corporate Perspective, Legal Practitioner, and Law Enforcement” di STIH Adhyaksa Jakarta, Jum’at (14/6/2024).

Hukumonline.com

Founding Partner AHFP Law Fikri Aulia Assegaf.

Baca Juga:

Menurutnya, BJR merupakan doktrin yang sangat penting dan fundamental untuk dipraktikkan di lingkup perusahaan, khususnya BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Sebagai seorang praktisi, dirinya berharap penerapan BJR dapat semakin kuat dan melahirkan banyak landmark decision yang bisa menjadi acuan.Penggunaan BJR sepatutnya diterapkan pada kasus pidana dan perdata sekalipun.  

Fikri memandang pentingnya pembuktian. Terlebih, sudah terdapat landmark decision yang melibatkan salah satu direksi BUMN yang menjadi contoh bagi kasus serupa. Pada akhirnya, yang harus diperhatikan adalah bagaimana keputusan diambil dengan iktikad baik, tujuan, cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian.

“Direksi dilarang fraud, tidak boleh conflict of interest, selanjutnya persekongkolan atau konspirasi juga (tidak boleh). Jangan sampai keputusan itu didasari untuk menguntungkan orang lain atau diri sendiri, jangan cuma business judgement saja, tapi rules tidak diterapkan. Apakah ada niat direksi ini untuk kejahatan? Apakah tidak ada kehati-hatian di dalamnya? Jangan sampai juga melakukan perbuatan melawan hukum. Tapi kembali lagi semua itu harus dibuktikan.”

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) Dr. Andi Wahyu Wibisana memandang pada dasarnya BJR harus dipahami secara holistik. Artinya, ketika membahas business judgment, maka tidak boleh luput dari rule yang ada. Padahal, kepatuhan terhadap rule tersebut sebetulnya hadir untuk memberikan perlindungan kepada pemegang saham. 

Lebih lanjut, Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) berbunyi, anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Hukumonline.com

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Dr. Andi Wahyu Wibisana.

Andi menekankan keempat syarat yang disebutkan dalam pasal tersebut harus dipenuhi seluruhnya. Dengan begitu, BJR akan memberikan proteksi hukum bagi direksi yang mengambil keputusan usaha secara kreatif dan inovatif dengan berlandaskan iktikad baik dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kata kuncinya BJR itu business judgement according to rule. Kalau BJR melindungi direksi, rule ini untuk melindungi pemegang saham. Ada penelitian akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengkaji praktik di Kanada dan Inggris. Disebutkan bahwa hakim tidak dididik menilai keputusan bisnis, jadi bukan business judgement-nya yang diadili tapi rule-nya. Bad faith-nya,” ujarnya.

Untuk itu, Andi mengusulkan perihal BJR penting untuk diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Sebagai pedoman para hakim memutus perkara yang bersinggungan dengan BJR agar berfokus pada “rules” untuk diadili dan indikator-indikator yang bisa dijadikan pijakan hakim ke depan.

“Yang penting mengambil keputusan itu reasonable, ada kajian (dasar-dasarnya sampai mengambil keputusan tersebut). Kalau masalah untung atau tidak (atas keputusan yang diambil) itu faktor yang tidak bisa dikontrol. Pokoknya selama keputusan diambil sudah berdasarkan praktik yang wajar (sesuai aturan dan punya dasar),” katanya.

Narasumber lainnya dari salah satu BUMD yang menyatakan bahwa konsep dari BJR sebetulnya tidak hanya dipergunakan sebagai alat ketika direksi sudah terseret kasus hukum. Akan tetapi jauh sebelum itu, seharusnya BJR dapat diterapkan sejak awal sebelum direksi mengambil keputusan bisnis harus sudah memastikan kesesuaian dan keterpenuhan  syarat dan prinsip yang terkandung dalam BJR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info