Business Judgment Rule Sarana Perlindungan Bagi Direksi BUMN yang ‘Lurus’
Utama

Business Judgment Rule Sarana Perlindungan Bagi Direksi BUMN yang ‘Lurus’

BUMN persero adalah badan hukum yang punya kekayaan tersediri. Akan ada perubahan regulasi?

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit

UU BUMN

Kritik atas kriminalisasi para pengurus perseroan BUMN/BUMD justru datang dari Aminuddin Ilmar. Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar ini berpendapat sesuai dengan asas aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum, maka UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara seharusnya mengesampingkan UU Keuangan Negara dalam hal kekayaan BUMN. Pasal 4 ayat (1) UU BUMN tegas menyebutkan modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksud ‘dipisahkan’ di sini adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, melainkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

Apakah kekayaan BUMN/BUMD termasuk dalam kekayaan negara adalah masalah lama yang terus diperdebatkan. Pangkal persoalannya, menurut Prof. Aminuddin, adalah pasal 2 UU Keuangan Negara yang mengatur cakupan ‘keuangan negara’. Keuangan negara meliputi a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; c. penerimaan negara; d. pengeluaran negara; e. penerimaan daerah; f. pengeluaran daerah; g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Dalam Pasal 1 angka 10 UU BUMN disebutkan, kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang brasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero dan.atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Aminuddin berpendapat kedua UU tidak bertentangan. UU BUMN justru memperjelas bahwa khusus mengenai kekayaan BUMN, dipisahkan dari lingkup kekayaan negara. Ia berharap perdebatan ini segera diakhiri dengan menegaskan dalam UU bahwa kekayaan BUMN bukan lagi kekayaan negara.

Masalah ini juga dapat didekati dari sudut pandang teori badan hukum. Suatu badan hukum memiliki kekayaan sendiri, dapat bertindak dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, serta dapat digugat dan menggugat di muka hakim. Dengan memiliki kekayaan sendiri, maka kekayaan badan hukum terpisah dari kekayaan pendirinya yang melakukan penyertaan di dalam badan hukum tersebut.

Tags:

Berita Terkait