Busyro Hanya Setahun Pimpin KPK
Utama

Busyro Hanya Setahun Pimpin KPK

Hanya Fraksi PPP yang berpendapat masa jabatan calon terpilih harus empat tahun.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Busyro Muqoddas pimpin KPK hanya setahun. Foto: Sgp
Busyro Muqoddas pimpin KPK hanya setahun. Foto: Sgp

Teka-teki tentang siapa pengganti pimpinan KPK, Antasari Azhar terjawab sudah. Lewat pemungutan suara, Komisi III DPR lebih memilih Muhammad Busyro Muqoddas ketimbang Bambang Widjojanto, Kamis (25/11).

 

Dari total 55 suara, Busyro mengantongi 34 suara. Sedangkan Bambang Widjojanto beroleh 20 suara. Sisanya, satu orang anggota tak menentukan pilihan alias abstain. “Penetapan calon pengganti pimpinan KPK berdasarkan suara terbanyak adalah Doktor Muhammad Busyro Muqoddas,” kata Ketua Komisi III Benny Kabur Harman di Gedung DPR, Jakarta.

 

Sebelum proses pemungutan suara dilakukan, Komisi DPR yang membidangi Hukum dan HAM ini telah menyepakati masa jabatan yang akan diemban calon terpilih. Yaitu melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan Antasari. Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK saat ini adalah pada 2011.

 

Penentuan masa jabatan calon pimpinan KPK terpilih tidak keluar secara aklamasi. Dari sembilan fraksi di Komisi III, hanya Fraksi PPP yang tidak sependapat. Fraksi PPP, melalui juru bicaranya Ahmad Yani lebih setuju masa jabatan untuk calon pimpinan KPK terpilih adalah empat tahun.

 

Hal ini merujuk pada Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa, pimpinan KPK memegang jabatan empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. “Pasal 34 (UU KPK) sudah jelas dan rigid, kalau dibaca surat dari pemerintah merujuk pasal ini kami PPP untuk masa jabatan ini adalah empat tahun,” ujar Yani.

 

Selain itu, ia berpandangan seleksi yang dilakukan panitia beberapa bulan lalu untuk mencari pengganti Antasari sudah memakan biaya yang tidak sedikit. Menurutnya, dengan biaya yang besar akan sangat disayangkan bila masa jabatan pimpinan KPK terpilih hanya satu tahun. “Meskipun Komisi III menetapkan untuk meneruskan sisa masa jabatan yang ada. Kami FPPP menyatakan mijndeheidsnota dalam penetapan ini,” tegasnya.

 

Seperti PAW

Delapan fraksi yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK terpilih satu tahun juga memiliki alasan sendiri untuk mempertahankan argumennya. Misalnya, juru bicara Fraksi dari Partai Gerindra Marthin Hutabarat menilai dalam Pasal 34 UU KPK disebutkan masa jabatan pimpinan KPK untuk satu periode selama empat tahun. Kelima pimpinan KPK merupakan satu kesatuan, yang terdiri dari satu orang ketua dan empat wakil ketua.

Halaman Selanjutnya:
Tags: