Calon Hakim Agung Didominasi Wajah Lama
Berita

Calon Hakim Agung Didominasi Wajah Lama

KY tengah mempertimbangkan pembatasan keikusertaan seleksi calon hakim agung.

ASH
Bacaan 2 Menit
Tim Seleksi KY loloskan 19 nama Seleksi Calon Hakim Agung (SCHA) Tahap III. Foto: Sgp
Tim Seleksi KY loloskan 19 nama Seleksi Calon Hakim Agung (SCHA) Tahap III. Foto: Sgp

Tim Seleksi KY telah meloloskan 19 nama dalam Seleksi Calon Hakim Agung Tahap III. Jumlah 19 nama itu diperoleh dari 42 CHA yang telah menjalani seleksi klarifikasi rekam jejak, pemeriksaan kesehatan, profile assessment (tes kepribadian), dan pembekalan yang digelar pada 5 hingga 9 November 2012 lalu. Namun, sebagian nama yang lolos sudah pernah beberapa kali gagal dalam seleksi sebelumnya.

“Dari 19 nama yang lolos ada yang sudah beberapa kali gagal dalam seleksi sebelumnya, ada sudah dua kali atau tiga gagal, bahkan sampai empat kali gagal,” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri saat memgumumkan Seleksi CHA periode II 2012 di Gedung KY, Rabu (21/11).

Berdasarkan data KY, dari 19 nama yang lolos tahap III ini, 10 nama tercatat pernah mengikuti seleksi sebelumnya tetapi gagal. Namun, kata Taufiqurrohman, proses seleksi yang dijalankan KY tetap dilakukan dengan sangat hati-hati dengan tetap mengedepankan aspek kualitas dan integritas. “Segala pertimbangan yang bersifat politis tidak kami perhatikan,” kata Taufiq.

Selanjutnya, kata Taufiq, 19 calon hakim agung itu masih harus menjalani seleksi tahap IV yaitu seleksi wawancara terbuka. “Untuk seleksi periode ini wawancara terbuka diubah menjadi seleksi tahap IV yang sebelumnya menjadi bagian dari seleksi tahap III. Nanti pada 26-29 November 2012 akan diadakan wawancara. Kita tetap berharap bisa menjaring 15 nama untuk diserahkan ke DPR,” harap Taufiq.

Adapun 19 nama yang lolos terdiri 12 untuk menempati kamar pidana yang 9 orang dari jalur karier dan 3 orang dari jalur non-karier. Di kamar Perdata, ada 3 orang yang lolos dari jalur karier. Sedangkan untuk kamar TUN, ada 4 orang calon yang 3 orang dari jalur karier dan 1 orang dari jalur non-karier.

Di tempat yang sama, Ketua KY Eman Suparman beralasan bahwa masih diterimanya beberapa nama-nama yang berkali-kali gagal yang diloloskan lantaran tidak ada aturan/syarat yang membatasi keikusertaan seleksi calon hakim agung. Terlebih, MA yang menunjuk calon-calon untuk mendaftar seleksi calon hakim agung.

“Mekanismenya itu pencalonan dari pimpinan MA, kami hanya menyeleksi dan mencari rekam jejak mereka,” kata Eman. Namun, kata dia, persoalan perlu atau tidaknya pembatasan ini sempat dibahas dalam pleno untuk menentukan kelulusan seleksi tahap III ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: