Calon Hakim Agung ‘Kesandung’ Istilah dan Asas Hukum
Seleksi CHA:

Calon Hakim Agung ‘Kesandung’ Istilah dan Asas Hukum

Mashudi salah seorang calon hakim agung terkaya.

Ash
Bacaan 2 Menit
Calon Hakim Agung kesandung istilah dan asas hukum saat seleksi wawancara calon hakim agung. Foto: Sgp
Calon Hakim Agung kesandung istilah dan asas hukum saat seleksi wawancara calon hakim agung. Foto: Sgp

Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar seleksi wawancara calon hakim agung (CHA). Tim Panelis telah mewawancarai beberapa calon. Salah satu calon dari jalur nonkarier Prof Mashudi, Guru Besar Universitas Pasundan, Bandung. Saat wawancara terungkap bahwa Mashudi tak banyak mampu menjawab pertanyaan panelis, terutama menyangkut pemahaman calon tentang asas/prinsip hukum.


Misalnya, ketika salah satu panelis Johanes Djohansjah (mantan hakim agung) menanyakan pemahaman calon soal ultra petita. “Saudara tahu ultra petita?” tanya Johanes. “Putusan yang memiliki nilai tinggi,” jawab Mashudi.

Mendengar jawaban itu, Johanes meluruskan jawaban Mashudi dengan mengatakan bahwa ultra petita adalah asas yang dikenal dalam hukum acara perdata yaitu ketika putusan melampaui batas apa yang dituntut dalam gugatannya. “Misalnya, dalam gugatan minta ganti ruginya Rp500 ribu diputus Rp1 juta,” ujarnya mencontohkan.

Saat panelis lainnya, Taufiqurrahman menanyakan pemahaman calon soal asas lex posteriori derogat legi priori, Mashudi menjawab, “Ketentuan (undang-undang, red) yang lebih tinggi dapat mengesampingkan yang ketentuan yang lebih rendah.” Mendengar jawaban itu, Taufiq belum sempat meluruskan jawaban, langsung kembali bertanya, apakah dalam Islam Hadits Rasulullah boleh bertentangan dengan Al-Qur'an. “Tidak boleh,” jawab Mashudi.

Asas lex posteriori derogat legi priori merupakan asas dimana suatu ketentuan yang terdahulu (lama) dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya ketentuan yang baru yang sejenis.

Saat panelis Eman Suparman menanyakan asas actor sequitor forum rei, Mashudi juga tak mampu menjawab, hanya terdiam. “Asas itu artinya gugatan harus diajukan di tempat kediaman atau rumah tergugat. Padahal asas ini sangat penting kalau Saudara terpilih menjadi hakim agung, tetapi sudahlah ini menjadi catatan buat Saudara!” pinta Eman.

Eman juga melontarkan pertanyaan kepada Mashudi menyangkut struktur atau sistematika putusan pengadilan. “Kalau Saudara menjadi hakim agung, pastinya Saudara akan dibebani membuat konsep putusan, apa saja susunan isi putusan apa saja?” tanya Eman. “Identitas para pihak, duduk perkara, dan tuntuan yang diminta,” tutur Mashudi.

Mendengar jawaban itu secara tegas Eman menyalahkan jawaban si calon yang pernah gagal tiga kali dalam seleksi CHA di KY ini. “Saya tegaskan jawaban Saudara salah besar,” kritik Eman. Menurutnya, isi putusan pengadilan itu diawali irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' dalam kepala putusannya, identitas para pihak, pertimbangan hukum, dan amar putusan.

Dalam wawancara terungkap bahwa Mashudi dinilai merupakan salah CHA terkaya karena memiliki nilai kekayaan sebesar Rp10 miliar. Diantaranya, tiga bidang tanah yang nilainya diatas Rp1 miliar, dua apartemen. “Ya alhamdullillah kalau memang saya dinilai terkaya, tetapi yang jelas tak pernah menghitung-hitung jumlah kekayaan,” kata pria yang juga tercatat sebagai komisaris di perusahaan bahan-bahan kimia ini.

Restorative justice

Selain soal asas hukum, Mashudi juga dimintai pemahamanya soal istilah restorative justice dan penerapannya dalam praktek peradilan di Indonesia. Lagi-lagi, Mashudi tak mampu menjawab secara tepat. “Keadilan yang sifatnya memaksa,” jawab Mashudi saat panelis KH Solahuddin Wahid melontarkan pertanyaan itu.


Panelis yang akrab disapa Gus Solah ini mengatakan bahwa restorative justice itu merupakan pemulihan dan penyembuhan keadilan bagi masyarakat, tujuannya bukan untuk menghukum masyarakat.

“Dulu Khalifah Umar bin Khattab mengadili pencuri yang akan dipotong tangannya, lalu beliau bertanya, 'Kenapa Anda mencuri?' Si pencuri beralasan karena untuk makan. Lalu, Umar membebaskan si pencuri itu. Bahkan, si pencuri dibekali sesuatu agar dia tetap bisa makan,” ujar Gus Solah mencontohkan.

Selanjutnya, Gus Solah kembali bertanya apakah pernah ada penerapan restorative justice dalam praktek peradilan di Indonesia. “Pasti ada di daerah-daerah tertentu sesuai hukum adatnya masing-masing dimana hukum adat/kebiasaan bisa dijadikan sumber hukum.....,” jawab Mashudi. “Yang saya maksud praktek peradilan dalam perkara yang pelaku anak-anak, tetapi sudahlah,” kata Gus Solah.

Demikian pula saat panelis Imam Anshori Saleh menanyakan dasar hukum dan kewenangan pembentukkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mashudi tak menjawab dengan tepat. “Pengadilan Tipikor diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK,” kata Mashudi. Imam kembali bertanya soal kewenangan Pengadikan Tipikor.

“Hanya mengadili perkara korupsi,” jawab Mashudi. “Pengadilan Korupsi selain mengadili dan memutus perkara korupsi, juga mengadili perkara tindak pidana pencucian uang dan perkara lain yang ada hubungannya dengan korupsi,” ujar Imam meluruskan.

Calon lainnya yang berasal dari jalur karir, Widiono juga mendapati pertanyaan soal istilah restorative justice. Ia mendefinisikan restorative justice merupakan langkah hukum progresif yang dilakukan aparat hukum khususnya hakim dalam rangka menyeimbangkan penerapan undang-undang (kepastian hukum) dengan kepentingan masyarakat (keadilan dan kemanfaatan).

“Hakim harus berani mengambil langkah-langkah hukum progresif dalam rangka terobosan pembaruan hukum. Tujuannya bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi menyeimbangkan kepentingan masyarakat,” ujar Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten yang berpenghasilan 15 juta ini.


Dalam kesempatan ini, Widiono mengaku memiliki dua mobil, Daihatsu Terios dan Honda City. “Harta itu sudah saya laporkan dalam LHKPN berikut dua motor saya. Rekening tabungan saya di BNI 1946 sengaja tidak saya laporkan karena hanya untuk menampung gaji saya, sedangkan rekening di Bank Mandiri atas nama istri saya,” aku mantan Ketua PN Lubuk Pakam ini.

Di hari ketujuh ini, selain Mashudi dan Widiono, Tim Panelis yang terdiri tujuh Komisioner KY bersama Johanes Djohansjah dan KH Sholahudin Wahid juga mewawancarai Heru Iriani (Hakim Tinggi PT Semarang), I Gusti Agung Sumanatha (Kapusdiklat Teknis Peradilan MA), Inosentius Samsul (Dosen FH Universitas Atmajaya).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info