Calon Notaris Wajib Tahu Ketentuan Saat Magang Jabatan Notaris
Terbaru

Calon Notaris Wajib Tahu Ketentuan Saat Magang Jabatan Notaris

Calon notaris yang sedang melakukan magang wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, yaitu bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Calon Notaris Wajib Tahu Ketentuan Saat Magang Jabatan Notaris
Hukumonline

Calon notaris yang telah menyelesaikan pendidikan kenotariatan wajib untuk memenuhi persyaratan yang telah diatur UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Kewajiban tersebut salah satunya adalah pelaksanaan magang bagi calon notaris. 

Dalam kegiatan magang yang dilaksanakan calon notaris di kantor notaris, muncul berbagai kebijakan yang diberikan atau diberlakukan oleh setiap notaris yang kantornya dijadikan tempat untuk magang.

Baca Juga:

Kewajiban calon notaris magang diatur dalam Pasal 16A UU Jabatan Notaris, yaitu:

1. Calon notaris yang sedang melakukan magang wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.

2. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta.

Dari pasal tersebut, terdapat kerancuan yang menyebutkan bahwa calon notaris diwajibkan memenuhi dan mematuhi ketentuan pasal tersebut dalam kegiatan magangnya. Di sisi lain, calon notaris belum memiliki kewajiban dan kewenangan tersebut karena calon notaris belum diambil sumpah dan janjinya sebagai pejabat notaris yang berwenang.

Saat proses magang, beberapa notaris menolak calon notaris yang magang di tempat kerjanya karena calon notaris dianggap riskan dalam menjaga kerahasiaan sebuah akta yang dibuat oleh pejabat notaris.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait