RUU HAP: Notaris Satu-Satunya Pejabat Umum Pembuat Akta Autentik?
Utama

RUU HAP: Notaris Satu-Satunya Pejabat Umum Pembuat Akta Autentik?

Pejabat Umum lain tetap akan ada, tapi akta yang dibuatnya bukan atau tidak sebagai akta autentik.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit
Notaris Habib Adjie. Foto: Istimewa
Notaris Habib Adjie. Foto: Istimewa

Istilah Pejabat Umum, sebetulnya belum didefinisikan dan tidak ditemukan pada Undang-Undang (UU) manapun, kecuali dalam UU Jabatan Notaris. Di situ, disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik (Pasal 1 angka 1 UU JN). Pasal 1 angka 20 draft RUU Hukum Acara Perdata, kemudian memberikan batasan soal Pejabat Umum, di mana Pejabat Umum didefinisikan sebagai pejabat yang diberi wewenang khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.

Frasa perundang-undangan (PUU) menjadi fokus notaris, Habib Adjie. Menurutnya, dengan diberikannya batasan Pejabat Umum sesuai ketentuan PUU menurut Pasal 1 angka (20) RUU Hukum Acara Perdata (RUU HAP), artinya siapapun akan disebut pejabat umum sepanjang itu ditentukan disebut dalam PUU.

Bila merujuk UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PUU di situ tak cuma undang-undang saja, tapi juga termasuk peraturan pelaksana seperti PP, Peraturan Menteri bahkan Peraturan Desa. Jadi jika memang ketentuan ini nanti disetujui atau disahkan DPR, artinya yang bakal dikatakan sebagai Pejabat Umum nantinya bukan hanya notaris, melainkan siapapun yang diberi wewenang khusus menurut PUU.

“Jadi membuka kemungkinan Pejabat Umum itu disebutkan di Perdes, ada kemungkinan Pak Lurah saja bisa disebut Pejabat Umum,” papar Adjie dalam diskusi Membedah Batasan Pejabat Umum & Akta Otentik, beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Akan tetapi, Pasal 106 RUU HAP angka (2) menyebutkan, bahwa akta autentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh atau di hadapan Pejabat Umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat. Sehingga, jika Pasal 1 angka (20) itu dikaitkan dengan Pasal 105 dan Pasal 106 RUU HAP (jika tidak ada perubahan), maka jabatan yang diberi kualifikasi sebagai pejabat umum untuk membuat akta autentik hanya notaris. Soalnya, akta autentik dibuat dalam bentuk yang ditentukan UU, sementara yang punya UU hanyalah notaris (UU Jabatan Notaris). Adapun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pejabat lelang dan pejabat lainnya tak memiliki UU-nya sendiri.

Lantas bagaimana dengan Pejabat Umum lain yang juga ditunjuk berdasarkan PUU? Adjie menyebut Pejabat Umum lain tetap akan ada, tapi akta yang dibuatnya bukan atau tidak sebagai akta autentik, karena belum ada UU yang mengatur Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan belum ada juga UU soal Pejabat Lelang.

Tags:

Berita Terkait