RUU HAP: Notaris Satu-Satunya Pejabat Umum Pembuat Akta Autentik?
Utama

RUU HAP: Notaris Satu-Satunya Pejabat Umum Pembuat Akta Autentik?

Pejabat Umum lain tetap akan ada, tapi akta yang dibuatnya bukan atau tidak sebagai akta autentik.

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit

Pada akhirnya, notaris berwenang untuk melaksanakan semua kewenangannya sebagaimana disebut dalam Pasal 15 ayat (2) UU JN-P, termasuk kewenangan PPAT saja, dan Pasal 15 ayat (2) huruf g UU JN-P yang selama ini diklaim sebagai kewenangan Pejabat Lelang saja.

Ketentuan ini disebut Adjie bisa jadi hidden blessing atau rahmat yang tersembunyi bagi notaris, karena ujung-ujungnya pejabat umum satu-satunya hanya notaris yang aktanya autentik. “Logika hukumnya seperti itu. Saya bicara berdasarkan rancangan, ada kemungkinan bisa berubah,” tukasnya.

Notaris, I Made Pria Dharsana dalam pemaparannya juga menyebut bahwa PP INI bersama Dewan Pakar tengah ingin mengembalikan posisi notaris sebagai Pejabat Umum satu-satunya yang berwenang membuat akta autentik, sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain sesuai dengan Undang-Undang.

Made juga mengakui bahwa aturan hukum yang mengatur keberadaan notaris pun tidak memberikan batasan atau definisi mengenai pejabat umum, karena saat ini yang dikualifikasi sebagai pejabat umum bukan hanya notaris saja, melainkan termasuk PPAT dan Pejabat Lelang juga termasuk. Pemberian kualifikasi sebagai pejabat umum kepada pejabat lain ini merupakan istilah dari openbare yang diterjemahkan sebagai ‘umum’.

“Untuk itulah perlunya mengembalikan istilah pejabat umum ini untuk membedakannya dengan pejabat khusus lainnya,” tukasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info