Capaian Kinerja Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam 5 Tahun Terakhir
Terbaru

Capaian Kinerja Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam 5 Tahun Terakhir

Ambisi yang belum terselesaikan KPPU dalam periode lima tahun terakhir, salah satunya perubahan besar atau amandemen UU Anti Praktik Monopoli.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Kerja pengawasan kemitraan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo. Kemitraan sangat dibutuhkan oleh beragam pelaku usaha baik dengan Pemerintah maupun dengan KPPU yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan UMKM.

Diakui Afif, sejak 2019 KPPU mulai aktif mengawasi kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Selama kurun waktu lima tahun, tercatat 59 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor berhasil diselesaikan oleh KPPU, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan transportasi.

Beberapa masalah kemitraan yang diselesaikan antara lain terkait (i) pembayaran pekerjaaan dari kontraktor utama kepada sub kontraktor di wilayah Sumatera dan Kalimantan senilai Rp9.189.505.575; (ii) bagi hasil perusahaan transportasi daring dengan aplikator yang melibatkan 2.357.357 mitra pengemudi; serta (iii) kemitraan plasma dengan beberapa pelaku usaha kelapa sawit di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Berkat perannya, KPPU mulai dikenal sebagai pembela kemitraan UMKM.

Selain berbagai kinerja di atas, KPPU juga mencatat berbagai kinerja lain, baik dalam hal efektivitas pelaksanaan putusan, eksekusi denda, maupun kelembagaan. Efektivitas pelaksanaan Putusan KPPU diukur dari perbandingan antara jumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah putusan yang belum dilaksanakan. Data KPPU menunjukkan tren kepatuhan pelaku usaha atas putusan KPPU yang terus naik dalam lima tahun terakhir.

Pada tahun 2018, persentase putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan adalah 58,7%. Tahun ini, persentase tersebut berkurang menjadi 51,5%. Artinya ada peningkatan persentase pelaksanaan putusan yang mencapai 7,2%.

Eksekusi atas denda persaingan usaha juga meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2018, jumlah denda terbayarkan adalah Rp364.316.724.995. Lima tahun berikutnya atau pada 2023 jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp763.252.764.536. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah berhasil menagih denda sebesar Rp420.505.622.195.

Dari sisi persentase juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, terdapat sekitar 69% denda yang dibayarkan dari jumlah total denda berkekuatan hukum tetap. Sementara pada tahun 2023 porsi tersebut telah mencapai sekitar 72%. Artinya proses eksekusi di KPPU dalam periode ini berjalan dengan baik. Ini tercapai dengan intensifikasi kerja sama yang dilakukan KPPU dengan penegak hukum datau Lembaga lainnya.

Dalam dimensi kelembagaan, besaran indeks persaingan usaha untuk dimensi kelembagaan KPPU mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, nilainya mencapai 4,45 dan berhasil mencapai nilai 5,23 pada tahun 2023. Artinya pemahaman dan kesadaran pemangku kepentingan atas implementasi kebijakan persaingan mengalami peningkatan.

“Tidak heran bahwa dalam beberapa tahun ke belakang, kebijakan persaingan mulai diintegrasikan dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional di dunia. Hingga saat ini, terdapat 17 (tujuh belas) perjanjian internasional yang diselesaikan dan masih dibahas Pemerintah Indonesia, khususnya KPPU, dengan elemen persaingan usaha di dalamnya,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info