Cara Mengurus Dokumen Rusak Akibat Bencana Alam
Terbaru

Cara Mengurus Dokumen Rusak Akibat Bencana Alam

Kerusakan terhadap dokumen harus di perhatikan karena merupakan suatu hal yang penting untuk dijaga dan dipelihara dengan baik. Kerusakan pada dokumen dapat dilakukan perbaikan dengan mengunjungi Arsip Nasional RI.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

b. Apabila dikuasakan, sertakan Surat Kuasa dan Surat Kuasa Ahli Waris.

c. Fotokopi identitas KTP dan KK dan Surat Kuasa jika dikuasakan.

Pengajuan kerusakan sertifikat tanah yang rusak juga bisa diajukan ke kantor Arsip Nasional RI. Pengajuan sertifikat baru untuk sertifikat yang rusak di Arsip Nasional RI dapat dilakukan tanpa jangka waktu tertentu dan dapat dilakukan kapan saja.

Perlu dicatat, hanya sertifikat tanah yang rusak saja yang bisa di urus di Arsip Nasional RI, sedangkan untuk sertifikat tanah yang hilang harus diurus ke Badan Pertanahan Nasional.

2. KTP atau KK yang rusak

Masyarakat yang dokumen kependudukannya rusak seperti KTP atau KK dapat menghubungi nomor pengaduan Dinas Dukcapil di setiap kelurahan. Pengurus RT atau RW setempat pasca bencana alam biasanya akan mendata warga yang dokumennya rusak sehingga bisa dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dilihat ke dalam sistem dan segera menerbitkan dokumen yang rusak tersebut.

3. Ijazah yang rusak

Ijazah yang rusak dapat dimintakan ke sekolah terkait untuk dimintakan ganti yang baru dengan cara melaporkannya langsung.

Dokumen yang rusak secara bersamaan tidak perlu diurus dengan mengunjungi lembaga tersebut satu per satu, melainkan dapat mengunjungi Arsip Nasional RI untuk mengurus seluruh dokumennya.

Arsip Nasional RI hanya memperbaiki dokumen penting yang rusak, seperti terendam air karena banjir dan sejenisnya. Arsip Nasional RI tidak bisa menerbitkan dokumen baru menggantikan dokumen yang hilang.

Dokumen yang dapat diperbaiki oleh Arsip Nasional RI di antaranya KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, sertifikat tanah, ijazah, dan dokumen lainnya. Untuk syarat mengurusnya, masyarakat dapat membawa dokumen yang rusak, dokumen yang masih terlihat bentuk fisiknya, dokumen asli tidak hilang, dan dokumen yang tidak di laminating.

Untuk ketentuan dokumen oleh Arsip Nasional hanya sebanyak 10 lembar yang terdiri dari arsip asli dan dalam bentuk fotokopi. Seluruh perbaikan dokumen yang rusak akibat bencana alam tidak dipungut biaya apapun.

Tags:

Berita Terkait