Carrefour Digugat Konsumen Parkir
Berita

Carrefour Digugat Konsumen Parkir

MA dalam putusan No 1264/K/PDT/2003 menyatakan sikap pasif pengelola parkir dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Ternyata, setelah dicek dari karcis parkir mobil yang keluar diduga pencuri mobil keluar dengan karcis parkir lain namun dengan mobil Afifah. Si pencuri keluar dengan karcis No LB06087, sementara karcis parkir Afifah bernomor LB492170.

 

Menurut kuasa hukum Afifah, hal itu menunjukan petugas Carrefour lalai karena tidak memeriksa STNK mobil saat hendak keluar dari areal parkir. Padahal dalam karcis parkir ditentukan “Serahkan karcis saat keluar dan demi keamanan bersama, terima kasih dengan menunjukan STNK asli”. Petugas keamanan juga dinilai lalai sebab seharusnya petugas mengawasi areal parkir sehingga tidak terjadi kehilangan.

 

Mahkamah Agung dalam putusan No 1264/K/PDT/2003 menyatakan sikap pasif pengelola parkir dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.

 

Dalam putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Dengan begitu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

 

Merujuk pada dua putusan itu, seharusnya Carrefur dan Mandiri Security Services bertanggung jawab atas hilangnya mobil Afifah.

Tags: