Sebanyak dua belas regulasi terkait sumber daya alam tidak sinkron dan tumpang tindih. Khususnya dengan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Carut marut ini dibuktikan dengan kajian yang dilakukan Guru Besar Universitas Gadjah Mada Maria SW Sumardjono pada 2011 lalu.
Dalam kajian tersebut, Maria menemukan ketidakkonsistenan antara UUPA dengan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan salah satunya. Tumpang tindih antara kedua undang-undang ini ada pada klasifikasi status tanah.
Menurut Maria, UUPA mengklasifikasikan tanah menjadi tiga entitas, yaitu tanah negara, tanah ulayat, dan tanah hak. Sedangkan UU Kehutanan, peraturan tersebut tidak mengakui adanya hutan adat yang sejatinya merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat. UU Kehutanan hanya mengenal dua jenis hutan, yaitu hutan negara dan hutan hak.
Kendati demikian, UU Kehutanan mengakui dan menentukan persyaratan keberadaan masyarakat hukum adat. Hal ini merupakan suatu kontradiksi karena UU Kehutanan tidak mengakui hutan adat, tetapi mengakui subjeknya. Akibatnya, jika terjadi sengketa hak ulayat masyarakat hukum adat terkait hutan adat, penyelesaiannya akan membingungkan.
“Karena, penyelesaian menurut UUPA dan UU Kehutanan akan berbeda,” papar Guru Besar UGM Maria SW Sumardjono dalam seminar International Conference Regulatory Reform on Indonesian Land Laws for People’s Welfare di Jakarta, Selasa (11/12).
Terkait persoalan hak ulayat ini, peraturan sumber daya alam lain yang tidak mengatur mengenai hak ulayat adalah UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Padahal, pengaturan mengenai hak ulayat ini dianggap penting. Karena, lokasi kegiatan terkait minerba banyak dilakukan di luar Pulau Jawa. Sehingga, besar kemungkinan lokasi tersebut berbenturan dengan hak ulayat masyarakat hukum adat.
Akibat hal ini, masyarakat mengalami kerugian yang besar, seperti kehilangan tanah pertanian, perkarangan, akses ke hutan, tanah bersama; kehilangan bangunan; kehilangan pendapatan dan sumber penghidupan, serta berujung pada kehilangan kehidupan.
“Pertanyaannya, apakah UU Minerba alpa mengatur hal ini? Semestinya hal ini tidak diabaikan,” tukas Maria.
Meskipun Maria mengibaratkan carut marut ini seperti penyakit kronis sejak 1970-an, Guru Besar FH UGM ini tetap memberikan solusi terkait polemik ini. Adapun solusi yang ditawarkan Maria adalah moratorium penyusunan undang-undang sektoral. Penghentian sementara ini harus diikuti dengan uji legislasi yang dilakukan DPR terkait undang-undang yang diindikasikan tumpang tindih. Namun, usulan ini memiliki hambatan karena tidak ada dasar hukum tentang moratorium penyusunan undang-undang.
Jika moratorium tidak dapat dihindari, Maria menegaskan agar penyusunan naskah akademik suatu rancangan undang-undang harus berkualitas. Sehingga, tumpang tindih bisa dihindari.
Terobosan terbaru yang diajukan Maria adalah membentuk suatu kementerian yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mengkoordinasikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam dan penerapannya. Ide ini muncul dengan merujuk pada Ministry of Land and Resources di Cina.
“Penyelesaian masalah tumpang tindih ini tidaklah mudah karena adanya ego masing-masing sektor. mengupayakan solusi itu mudah dikatakan, tetapi sulit dilaksanakan, kecuali dengan iktikad baik dan komitmen semua pihak,” tandasnya.
Senada dengan Maria, Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung menambahkan tidak hanya sebanyak 12 undang-undang yang tumpang tindih. Melainkan sebanyak 624 peraturan tentang pertanahan tumpang tindih, termasuk 12 undang-undang tersebut.
Terkait persoalan ini, Managam Manurung menyebutkan BPN akan berupaya keras menyelesaikan persoalan tersebut. Agar, persoalan pertanahan sejalan dengan visi BPN, yaitu empat prinsip pengelolaan tanah. Empat prinsip tersebut adalah mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan; demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; menciptakan keamanan dan ketertiban serta tidak menimbulkan konflik dan sengketa, dan prinsip terakhir adalah penguatan lembaga dan dukungan sumber daya manusia.
“Namun, hal ini jangan hanya tertulis, tetapi harus dilaksanakan dengan serius. Karena, sumber daya alam memiliki fungsi yang amat penting dan strategis,” pungkasnya.
















