Catat! Ini Daftar Tindak Pidana Khusus yang Dikodifikasi dalam KUHP Baru
Utama

Catat! Ini Daftar Tindak Pidana Khusus yang Dikodifikasi dalam KUHP Baru

Muatan pengkhususan tindak pidana ini diatur melalui BAB XXXV KUHP baru. Mencakup tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Partner SIP Law Firm Arief Nugroho (kiri) dan Senior Associate SIP Law Firm Ikra Rhama, pada Training Hukumonline 2025 bersama ICJR bertajuk “Memahami Ketentuan KUHP Baru dan Menavigasi Tantangan dalam Praktik Implementasinya”, Selasa (24/5). Foto: HFW
Partner SIP Law Firm Arief Nugroho (kiri) dan Senior Associate SIP Law Firm Ikra Rhama, pada Training Hukumonline 2025 bersama ICJR bertajuk “Memahami Ketentuan KUHP Baru dan Menavigasi Tantangan dalam Praktik Implementasinya”, Selasa (24/5). Foto: HFW

Tak terasa, UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai diberlakukan pada awal 2026. Salah satu muatan dalam KUHP baru adalah pengkhususan tindak pidana yang diatur dalam BAB XXXV, mencakup berbagai kategori kejahatan serius. Dari tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, hingga narkotika.

“Sebenarnya kalau terkait pengkhususan ini kan bukan hal yang baru. Sebelum adanya KUHP baru ini, dan sebelum disahkan pun, sebenarnya itu kan sudah diatur tindak pidana khusus itu yang tadi ada lima,” ujar Partner SIP Law Firm, Arief Nugroho, pada Training Hukumonline 2025 bersama ICJR bertajuk “Memahami Ketentuan KUHP Baru dan Menavigasi Tantangan dalam Praktik Implementasinya”, Selasa (24/5).

Dengan KUHP baru mengodifikasi kelima jenis kejahatan dalam Buku II Bab XXXV, menurut Arief, langkah ini merupakan terobosan yang baik karena mempermudah penggabungan berbagai UU yang sudah ada ke dalam satu payung hukum umum yakni KUHP. Selain lebih praktis, kodifikasi ini membuat pengaturan menjadi lebih terstruktur dan sistematis, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menelusuri peraturan perundang-undangan yang tersebar secara terpisah.

Baca juga:

Selengkapnya, BAB XXXV tentang Tindak Pidana Khusus terdiri atas Pasal 598-599 mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia (HAM), tindak pidana terorisme dalam Pasal 600-602, tindak pidana pencucian uang melalui Pasal 607-608, dan Pasal 609-611 tentang tindak pidana narkotika.

Diketahui, pasal-pasal tindak pidana khusus dalam KUHP baru mengacu pada sejumlah UU yang sudah ada. Tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Tindak pidana terorisme diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2018, serta UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Tindak pidana korupsi termuat dalam UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), sedangkan tindak pidana narkotika diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“UU-nya sendiri kan masing-masing ini masih berlaku ya, dan tidak dicabut. Bahkan kalau menurut saya, berdasar asas lex specialis, tetap walaupun ada perbedaan, itu yang berlaku adalah UU yang khusus mengatur. Jadi kalau menurut saya kalau ada perbedaan antara KUHP dengan UU masing-masing, tetap yang berlaku adalah UU terkait tersebut,” terangnya.

Hukumonline.com

Suasana Training Hukumonline 2025 bersama ICJR bertajuk “Memahami Ketentuan KUHP Baru dan Menavigasi Tantangan dalam Praktik Implementasinya”, Selasa (24/5).

Senior Associate SIP Law Firm, Ikra Rhama, menambahkan prinsip dasar KUHP tetap sama, yakni menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia sebagai pencari keadilan termasuk dalam hal tindak pidana khusus. Ia menuturkan bahwa butir-butir pasal tindak pidana khusus dalam KUHP baru selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dengan kata lain, substansinya tetap sama, hanya saja KUHP baru berfungsi sebagai pedoman umum.

“Jadi memang semua harus sinkron, harus komprehensif, KUHP memang sudah mengatur dua-duanya. Tapi pelaksanaannya tetap itu kembali lagi mengacu ke UU masing-masing, dan kemudian pedagang hukumnya juga harus dilihat sesuai porsinya. TPPU itu tidak bisa berdiri sendiri, harus dibuktikan dulu, baru kita bisa pakai pasal-pasal di TPPU,” ucap Arief.

Lebih lanjut, hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 620 KUHP baru, yang menegaskan bahwa saat UU ini berlaku, pelaksanaan Bab tentang Tindak Pidana Khusus dilakukan oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang masing-masing.

“Menurut saya, (KUHP baru) itu harus menjadi perhatian bagi korporasi-korporasi ke depannya. Bagaimana nantinya si KUHP ini akan berlaku bagi mereka sebagai sebuah badan, bukan hanya pertanggung jawaban untuk si direkturnya saja nantinya, tapi untuk badannya sebagai korporasi pun akan melakukan pertanggungjawaban juga, khususnya di pidana,” ungkap Ikra menimpali.

Ke depannya, dengan diberlakukannya KUHP baru dalam beberapa bulan mendatang, Ikra mengingatkan jajaran korporasi untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis agar tidak berpotensi menjadi tindak pidana. Ia menekankan pentingnya korporasi menjadi “polisi bagi aturan” yang mereka terapkan di internal perusahaan.

Apa Kata Ailex

Tindak pidana khusus dalam Bab XXXV KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mencakup beberapa kategori kejahatan yang diatur secara khusus di luar tindak pidana umum, dengan pengaturan dan sanksi yang merujuk pada undang-undang sektoral terkait. 

Berikut penjelasan terstruktur mengenai tindak pidana khusus menurut Bab XXXV KUHP baru:

·         Tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang pengaturannya bersifat lex specialis dan diatur dalam undang-undang di luar KUHP, namun tetap diakui dan diintegrasikan dalam sistem hukum pidana nasional melalui Bab XXXV KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

·         Jenis-jenis tindak pidana khusus yang diakui dalam Bab XXXV KUHP baru meliputi:

-           Tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;

-           Tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

-           Tindak pidana pencucian uang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

-           Tindak pidana narkotika, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

-           Tindak pidana lain yang secara tegas diatur dalam undang-undang sektoral sebagai tindak pidana khusus.

·         Bab XXXV KUHP baru menegaskan bahwa ketentuan pidana khusus tersebut tetap berlaku sebagai lex specialis terhadap ketentuan umum dalam KUHP, sehingga apabila terjadi pertentangan antara KUHP dan undang-undang khusus, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam undang-undang khusus sesuai asas lex specialis derogat legi generali.

Dengan demikian, tindak pidana khusus dalam Bab XXXV KUHP baru meliputi pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana lain yang diatur secara khusus dalam undang-undang sektoral, serta tetap mengedepankan prinsip lex specialis dalam penerapannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info