Catatan Atas Restrukturisasi Pemecahan Fungsi Kemenkumham
Utama

Catatan Atas Restrukturisasi Pemecahan Fungsi Kemenkumham

Restrukturisasi ini menjadi momentum bagi pemerintahan mendatang untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi-fungsi yang selama ini ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM. Misalnya, dua tugas yang perlu dioptimalkan yakni perencanaan dan analisis, serta evaluasi peraturan perundang-undangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Menurutnya, pengaturan tugas unit kerja tersebut selama ini telah menggambarkan fungsi-fungsi yang ada di dalam tahapan pembentukan peraturan perundangan. Mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan dan terakhir dengan adanya analisis evaluasi dalam struktur BPHN. Dalam tata kelola peraturan perundangan, menurut Sholikhin terdapat dua tugas yang perlu dioptimalkan yaitu perencanaan dan analisis, serta evaluasi peraturan perundang-undangan.

Perencanaan mempunyai peran vital dalam menyeleksi urgensi usulan rancangan peraturan perundangan. Tujuannya agar pembentukan peraturan perundangan konsisten dengan perencanaan dalam bentuk prolegnas, prioritas tahunan maupun program penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Sholikhin menilai belakangan terakhir BPHN telah memperketat pengusulan pembentukan peraturan dalam program penyusunan (Progsun) PP dan Perpres. Terobosan itu perlu dioptimalkan dengan memberikan peran dan tugas BPHN lebih kuat dalam menyaring usulan pembentukan peraturan perundangan.

Hal lain yang telah dilakukan dalam tata kelola peraturan perundangan terkait penyusunan naskah akademik dengan membuka ruang partisipasi bagi masyarakat. Terobosan dari aspek perencanaan ini yang harus menjadi prioritas penguatan peran BPHN dalam restrukturisasi saat ini.

Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan PSHK Indonesia itu menilai aspek tata kelola peraturan perundangan lainnya yang menjadi tugas BPHN adalah analisis dan evaluasi. Tugas ini juga menjadi peran penting dalam meningkatkan kualitas peraturan perundangan. Analisis dan evaluasi atau monitoring-evaluasi peraturan selama ini belum menjadi program serius pemerintah dalam tata kelola peraturan perundangan.

Rintisan pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh BPHN perlu lebih diperkuat lagi dengan memastikan hasil analisis dan evaluasi menjadi acuan bagi kementerian/lembaga menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan oleh BPHN melalui analisis dan evaluasi. Hasil analisis dan evaluasi menjadi bahan penting bagi perencanaan di level UU maupun peraturan di bawah UU.

Dengan begitu perlu integrasi fungsi perencanaan dan monitoring-evaluasi seperti format selama ini yang dijalankan oleh BPHN. Selain itu, Kementerian Hukum juga perlu menyusun kebijakan untuk menerapkan penggunaan metode analisa dampak kebijakan (Regulatory Impact Assessment/RIA) atau metode lainnya dalam menganalisis usulan pembentukan maupun monev peraturan perundangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info