Catatan LBH Pers untuk Tentara yang Sedang Berulang Tahun
Utama

Catatan LBH Pers untuk Tentara yang Sedang Berulang Tahun

Masih terjadi kekerasan terhadap masyarakat sipil, terutama jurnalis. Panglima TNI berjanji akan melakukan perbaikan.

Ady Thea Dian Achmad
Bacaan 2 Menit
 Aparat TNI ikut turun tangan menangani teror ledakan di kawasan Sarinah, Thamrin, Kamis (14/1). Untuk mengamankan lokasi, TNI mengerahkan kendaraan tank lapis baja.
Aparat TNI ikut turun tangan menangani teror ledakan di kawasan Sarinah, Thamrin, Kamis (14/1). Untuk mengamankan lokasi, TNI mengerahkan kendaraan tank lapis baja.
Hari ini, 5 Oktober, diperingati sebagai hari lahir Tentara Nasional Indonesia. Lembaga yang fungsinya mempertahankan wilayah NKRI itu mendapat sorotan publik menjelang peringatan HUT TNI ke-71 karena ada beberapa peristiwa kekerasan yang dilakukan anggota TNI terhadap masyarakat sipil termasuk jurnalis. 
LBH Pers mencatat dua bulan terakhir sedikitnya ada dua peristiwa. Pertama, kekerasan yang dialami jurnalis Harian Tribun Medan, Array, saat meliput bentrokan warga Sarirejo dengan TNI AU di Kota Medan pada 15 Agustus 2016. Array dianiaya aparat TNI AU ketika mau melakukan wawancara terhadap warga. Padahal, Array sudah berteriak kalau dia wartawan yang sedang bertugas meliput peristiwa di lapangan.
Kedua, dialami kontributor Net TV, Sonny Misdianto, yang meliput perayaan 1 Suro di Madiun, Jawa Timur pada 2 Oktober 2016. Pelaku kekerasan diduga dilakukan oleh aparat TNI AD Batalyon Infanteri 501.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Baharudin, menyayangkan kekerasan yang dilakukan aparat TNI itu kepada jurnalis. Menurutnya, tindakan itu termasuk tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur KUHP dan melanggar pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
“UU Pers mengancam pidana bagi orang yang sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp.500 juta,” kata Nawawi dalam keterangan pers yang diterima hukumonline.com, Rabu (5/10). (Baca juga: Dua Hal yang Luput dari Reformasi TNI)
Nawawi mengingatkan kekerasan itu bertentangan dengan butir 2 Sapta Marga/Sumpah Prajurit TNI yang menyebut TNI tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. Oleh karenanya Panglima TNI bersama kepolisian harus mengusut tuntas kekerasan tersebut dengan melakukan penyelidikan bersama. Jangan sampai TNI menjadi lembaga yang ikut melanggengkan impunitas terhadap pelaku kekerasan.
Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin, mencatat dalam isu kebebasan berkumpul, berekspresi dan berpendapat, aparat TNI melakukan pembubaran terhadap 8 kegiatan masyarakat sipil seperti diskusi dan pemutaran film. “Tindakan pembubaran paksa terhadap acara-acara diskusi dan pemutaran film itu bukan tugas TNI,” tukasnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags: