Catatan Pelanggaran Konsumen Sepanjang 2020
Utama

Catatan Pelanggaran Konsumen Sepanjang 2020

Pengaduan konsumen sebelum pandemi Covid-19 didominasi sektor properti, tapi kini mulai diikuti sektor keuangan dan e-commerce.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kedua, edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara masif dan intensif dengan bekerjasama para pemangku kepentingan seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, entitas pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi serta organisasi kemasyarakatan.

Ketiga, sinkronisasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar disejumlah sektor dan daerah tersebarnya regulasi perlindungan konsumen baik disejumlah sektor dan wilayah kadang kala menjadi persoalan dalam menjalankan amanat Undang Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Anna Maria Tri Anggraini, menyampaikan sepanjang 2020, pihaknya telah mengeluarkan 19 rekomendasi kepada kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan kondisi pandemi virus Covid-19 serta bersiap memasuki era kenormalan baru.

Rekomendasi tersebut terkait sektor asuransi, epidemi Covid-19, perlunya juknis restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak wabah Covid-19, refund tiket, distribusi pangan pokok, pangan pokok, data ketersediaan pangan pokok per wilayah, lonjakan tagihan listrik, kepastian hukum sektor asuransi, pembinaan dan pengawasan keamanan pangan kepada 5 K/L, antisipasi perkembangan produk halal, pembinaan keamanan pangan, penyelenggaraan dan layanan jasa telekomunikasi, peninjauan harga rapid test, swab test, harga vaksin Covid-19, dan produksi masker.

Namun, dari sekian banyak rekomendasi tersebut baru 5 rekomendasi yang ditanggapi di antaranya: pangan pokok, data ketersediaan pangan pokok per wilayah, kepastian hukum sektor asuransi, pembinaan dan pengawasan keamanan pangan dan pembinaan keamanan pangan.

Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi (BPKN) Johan Effendi menyampaikan pihaknya telah melakukan serangkaian komunikasi dengan publik melalui media sosial, edukasi ke kampus-kampus dan komunitas.

“Sepanjang 2020 kita aktif menyambangi 12 kampus untuk memberikan kuliah umum dan berdiskusi mengenai perlindungan konsumen agar konsumen menjadi cerdas dan berdaya. Kita juga merangkul komunitas dan kaum milenial dengan menggelar lomba vlog mengenai perlindungan konsumen yang bertemakan

“Pemulihan Hak Konsumen di Masa Pandemi Covid-19. BPKN juga melakukan penilaian Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award dan memberikan penghargaan bagi pelaku usaha peduli pada perlindungan konsumen,” jelas Johan.

 

Tags:

Berita Terkait