Cegah Korupsi, Perlu Simplifikasi Tarif Cukai
Berita

Cegah Korupsi, Perlu Simplifikasi Tarif Cukai

Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 memasukkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Danang berharap KPK ikut mengawasi kebijakan cukai karena dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara dan menguntungkan perusahaan besar asing. Lahirnya PMK No. 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 bisa dijadikan momentum untuk kembali menyederhanakan struktur tarif cukai. Dalam Rencana Strategis Kemenkeu itu dijelaskan bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau menjadi bagian dari reformasi fiskal ke depan.

(Baca juga: KPK Kumpulkan Informasi tentang Aturan Dirjen Bea Cukai Soal Rokoh Murah).

KPK sebenarnya sudah pernah melakukan kajian mengenai masalah cukai. Kajian komisi antirasuah beberapa tahun lalu menemukan fakta tidak adanya regulasi yang mengatur standar profiling perusahaan yang memproduksi barang kena cukai dan standar perlakuan terhadap hasil profiling. Selain itu ada potensi tidak tertagihnya utang cukai dari perusahaan yang mendapatkan fasilitas penundaan dengan jaminan perusahaan. Potensi penyalahgunaan penggolongan perusahaan penghasil barang kena cukai berdasarkan jumlah produksi per jenis hasil tembakau pun sudah diwanti-wakti KPK.

Pemerintah sudah melakukan sejumlah perbaikan sesuai rekomendasi KPK. Penerimaan negara dari hasil cukai juga terus meningkat. Bahkan pemerintah sudah menggagas ekstensifikasi cukai pada minuman berkarbonasi dan etil alkohol.

Tags:

Berita Terkait