Cegah Money Laundering Pada Jasa Layanan Pinjol
Pojok MPR-RI

Cegah Money Laundering Pada Jasa Layanan Pinjol

Kebutuhan masyarakat akan layanan pinjaman online harus tetap dilindungi oleh negara.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa.
INSTITUSI penegak hukum harus mampu mencegah praktik pencucian uang dalam penyelenggaraan jasa layanan pinjaman online (pinjol) yang mulai marak di dalam negeri. Tidak boleh ada lagi ruang gerak bagi Pinjol ilegal. Sumber dana penyelenggara pinjol legal pun harus dipastikan bersih dari kemungkinan tindak pidana. 
Selasa (9/11) lalu, Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Tiongkok berinsial WJS di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). WJS terindikasi sebagai bos besar yang menyelenggarakan jasa layanan pinjol ilegal. Di Wonogiri, Jawa Tengah, manajemen Pinjol ilegal yang dikendalikan WJS meneror nasabah ketika menagih pinjaman. Tak tahan dengan teror yang tak berkesudahan itu,  seorang ibu rumah tangga yang menjadi nasabah Pinjol ilegal kelompok WJS memilih mengakhiri hidupnya. 
Memang, tak terbantahkan bahwa masyarakat butuh model layanan pinjol yang prosesnya sederhana dan cepat. Namun, kebutuhan masyarakat akan layanan pinjol harus tetap dilindungi oleh negara. Jangan sampai pasar yang terbentuk dari kebutuhan layanan Pinjol itu disusupi oleh pelaku kejahatan kerah putih (white collar crima) yang mempraktikan perilaku brutal ala mafia. 
Ketika manajemen penyelenggara pinjol berperilaku brutal dengan meneror nasabah saat menagih, latarbelakang mereka patut diselidiki, termasuk sumber atau asal muasal dana yang mereka tawarkan kepada calon nasabahnya. Dan, mengacu pada peristiwa tragis yang menimpa ibu rumah tangga di Wonogiri itu, sensitivitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan semua institusi penegak hukum harus ditingkatkan. 
OJK dan penegak hukum harus peduli pada sumber dana penyelenggara pinjol. Kejelasan sumber dana pinjol sangat penting untuk memastikan dana-dana itu bukan berasal dari tindak pidana. Kebutuhan dan pasar layanan pinjol di dalam negeri tidak boleh dijadikan atau dimanfaatkan sebagai ladang pencucian uang. 
Pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending bukan ancaman bagi industri perbankan. Sebaliknya, kehadiran pinjol relevan  untuk mengisi ceruk yang tidak terlayani bank, yakni layanan kredit mikro. Dengan keunggulan penyelenggara P2P lending di bidang teknologi dan penetrasi pasar yang berani,  perbankan dan pinjol idealnya bisa bersinergi. Dari sinergi itu, keuntungan tidak saja dinikmati kedua belah pihak,  melainkan kelompok nasabah yang butuh kredit mikro juga diuntungkan.
Bank memiliki modal besar dengan tata kelola risiko yang lebih baik.  Maka, untuk memenuhi dan memperkuat permodalan, penyelenggara pinjol bisa menjalin kerja sama dengan bank. Bisa dengan pendekatan akuisisi  atau suntikan modal.  
Tags: