Mitigasi risiko hukum perlu dilakukan sejak awal melalui pemetaan risiko, keterlibatan fungsi hukum dalam proses bisnis, serta pemanfaatan sistem dan teknologi. Fungsi hukum juga harus memahami titik rawan usaha, mengantisipasi perubahan regulasi, dan berkoordinasi dengan unit bisnis agar pencegahan risiko menjadi bagian dari pengambilan keputusan perusahaan, bukan sekadar respons saat sengketa muncul.
Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Seradesy Sumardi menjelaskan, dinamika perubahan regulasi merupakan salah satu risiko yang perlu diantisipasi perusahaan. Karenanya tim legal tidak cukup hanya mengandalkan informasi yang disampaikan kepada mereka, tetapi juga perlu aktif mengikuti perkembangan melalui asosiasi yang relevan dengan industri tempat perusahaan beroperasi.
“Perubahan regulasi dapat memengaruhi risiko perusahaan, bahkan ketika aturan tersebut belum disosialisasikan secara luas. Karena itu, fungsi hukum perlu mengantisipasi perubahan tersebut, termasuk mengadvokasi kemungkinan relaksasi atau perubahan regulasi apabila diperlukan,” ujar Seradesy dalam sharing session "In-House Counsel Talks: Preventive Legal Strategies: The Role of In-House Counsel in Anticipating Legal Risk" pada gelaran Indonesian In-House Counsel Summit 2026, Jumat (9/20/2026).
Selain perubahan regulasi, perusahaan perlu memastikan setiap perubahan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Seradesy mencontohkan, perusahaan penanaman modal asing yang menambah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) harus memastikan kesesuaiannya dengan izin usaha yang dimiliki.
Baca juga:
- Hambat Kepastian Hukum Pelaku Usaha, 4 Strategi Kemendagri Atasi Tumpang Tindih Regulasi Daerah
- Keputusan Bisnis Berujung Rugi, Kapan Menjadi Risiko Hukum?
.jpg)
Identifikasi risiko juga perlu mencakup seluruh proses bisnis, dari produksi hingga pengiriman produk. Untuk itu, Seradesy menekankan pentingnya berdiskusi dengan manajemen guna memetakan risiko utama yang memengaruhi industri dan operasional perusahaan.
“Berbagai risiko yang teridentifikasi kemudian dikumpulkan dan diprioritaskan untuk menjadi dasar penyusunan program kerja,” ujarnya.
Ia menilai perusahaan dapat memasukkan pertimbangan risiko hukum ke dalam proses pengambilan keputusan, termasuk keputusan investasi. Apabila memungkinkan, mitigasi tersebut dapat dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) agar menjadi bagian dari mekanisme kerja perusahaan.
Sementara, Head of Legal Division PT Pegadaian (Persero) Teja Sukma Gumelar menjelaskan identifikasi risiko hukum dapat dilakukan dengan memetakan titik-titik rawan dalam alur proses bisnis perusahaan. Setidaknya ada tiga fase yang perlu diperhatikan.
“Yakni input, proses, dan output. Insan hukum perusahaan gitu harus mengetahui titik-titik itu bahwa memang secara umum alur proses terjadinya permasalahan hukum itu berada di tiga titik itu,” ujarnya.
.jpg)
Head of Legal Division PT Pegadaian (Persero) Teja Sukma Gumelar. Fotografer/Resa Esnir
Teja menegaskan, keterlibatan fungsi hukum sejak dini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya mitigasi risiko. Fungsi hukum tidak semata-mata bertindak sebagai pemadam kebakaran ketika persoalan sudah terjadi, tetapi perlu hadir sejak awal proses bisnis. Setidaknya terdapat tiga aspek yang menjadi perhatian Pegadaian dalam mengantisipasi risiko hukum. Yakni sumber daya manusia, proses, dan teknologi.
“Dari sisi sumber daya manusia, insan hukum perlu memiliki kompetensi yang sesuai dengan karakteristik industri. Tantangan muncul karena Pegadaian memiliki jaringan operasional yang tersebar di seluruh Indonesia, sementara fungsi hukum terpusat di Jakarta,” imbuhnya.
Pegadaian mengoptimalkan kolaborasi dengan pegawai unit operasional berlatar belakang hukum untuk membantu fungsi hukum dan mengidentifikasi persoalan di lapangan. Dari sisi teknologi, Pegadaian memanfaatkan sistem untuk menelaah keputusan terdahulu, mendukung analisis, dan meninjau dokumen kontrak, termasuk penyaluran kredit dan kerja sama.
Pegadaian juga menyediakan layanan bantuan hukum berbasis sistem yang memungkinkan unit operasional di berbagai daerah berkonsultasi sebelum bertransaksi. Dengan demikian, pegawai dapat memperoleh pendampingan hukum meski tim legal berada jauh dari lokasi operasional.
Risiko perusahaan
Sementara itu, General Counsel sekaligus VP Legal PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, Reza Topobroto, menekankan bahwa risiko hukum bukan hanya urusan fungsi legal. Risiko tersebut juga merupakan risiko perusahaan yang dapat berdampak langsung pada karyawan lintas unit, bahkan direksi.
“Untuk membangun proteksi dan mitigasi maka seluruh proses kerja legal harus melibatkan seluruh unit, bukan hanya proses internal di departemen hukum,” ujarnya.
.jpg)
General Counsel sekaligus VP Legal PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, Reza Topobroto. Fotografer/Resa Esnir
Reza juga menilai fungsi hukum perlu mengubah cara pandang dan pendekatan terhadap unit bisnis dengan memberikan dukungan sejak awal. Tim legal tidak cukup hanya menunjukkan batasan hukum, tetapi juga harus mencari solusi agar kebutuhan bisnis tetap terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan perubahan cara pandang dan pendekatan tersebut, menurut Reza akan tumbuh trust dari bisnis bahwa fungsi hukum mampu menjadi mitra strategis yang memahami kebutuhan perusahaan. Kemudian membantu merumuskan gagasan, dan mendukung pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan aspek hukum, bukan sekadar memeriksa kontrak semata.
“Penting juga kemampuan komunikasi bagi insan hukum. Seorang profesional hukum perlu mampu menyampaikan gagasan dan idenya kepada unit bisnis dengan cara yang dapat dipahami,” jelasnya.
Kemampuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun hubungan kerja yang efektif antara fungsi hukum dan unit bisnis. Tujuannya agar legal dapat dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya ketika dokumen kontrak perlu ditinjau atau persoalan hukum sudah muncul.
















