Celah-celah dalam Perpres Beneficial Ownership
Berita

Celah-celah dalam Perpres Beneficial Ownership

Masih ada sejumlah pasal yang tidak diatur secara tegas seperti pemberian sanksi kepada regulator masing-masing.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Peraturan Presiden (Perpres) No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang baru saja diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Maret 2018, masih meninggalkan sejumlah celah. Salah satunya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat atau Beneficial Ownership kepada regulator terkait.

 

Dalam Pasal 24 Perpres No.13 Tahun 2018, korporasi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 14, dan Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Baca Juga: Parpol, Ormas Hingga Law Firm Pun Wajib Laporkan Pemilik Manfaat)

 

                                  Perpres No.13 Tahun 2018

Pasal 3:

  1. Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi.
  2. Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi.

Pasal 18:

  1. Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang.
  2. Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada Instansi Berwenang.
  3. Pihak yang dapat menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi meliputi:

a. pendiri atau pengurus Korporasi;

b. notaris; atau

c. pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Pasal 19:

  1. Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:

a. penyampaian informasi Pemilik Manfaat dalam hal Korporasi telah menetapkan Pemilik Manfaat; atau

b. penyampaian surat pernyataan kesediaan Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang dalam hal Korporasi belum menetapkan Pemilik Manfaat.

  1. Korporasi yang belum menyampaikan informasi Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menetapkan dan menyampaikan informasi Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Korporasi mendapat izin usaha/tanda terdaftar dari instansi/lembaga berwenang.
  2. Korporasi menyampaikan informasi atau surat pemyataan Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi.

Pasal 20:

  1. Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara Korporasi menyampaikan setiap perubahan informasi Pemilik Marfaat kepada Instansi Berwenang melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi.
  2. Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat oleh Korporasi kepada Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya perubahan informasi Pemilik Manfaat.

Pasal 21:

Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 22:

  1. Korporasi, notaris, atau pihak lain yang menerima kuasa dari Korporasi wajib menatausahakan dokumen terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal pendirian atau pengesahan Korporasi.
  2. Dalam hal Korporasi bubar, likuidator wajib menatausahakan dokumen terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak pembubaran Korporasi.
  3. Dokumen terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a. dokumen perubahan Pemilik Manfaat dari Korporasi;

b. dokumen pengkinian informasi Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan

c. dokumen lain terkait informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.

 

Dalam keterangannya kepada Hukumonline, Ketua Tim Perumus Perpres Nomor 13 Tahun 2018, Yunus Husein mengatakan, sanksi yang dimaksud dalam aturan Presiden tersebut dikembalikan kepada regulator masing-masing sesuai dengan bidang dan jenis usaha dari korporasi tersebut. Ia mencontohkan jika korporasi tersebut bergerak di bidang keuangan, maka regulator yang dimaksud adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Kita kembali ke aturan regulator dan sudah ada aturannya semua. Ada sanksi administrasi, kalau melakukan pidana ya di luar itu ya, udah jelas siapapun dia (yang terindikasi) melakukan pidana ya kena pidana,” terang Yunus.

 

Hak Akses

Kemudian mengenai hak akses yang ada pada Pasal 27 ayat (3) yang menyebut Pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian hak akses kepada instansi peminta. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan instansi peminta yang dimaksud yaitu penegak hukum, instansi pemerintah dan otoritas berwenang dari negara atau yurisdiksi lainnya.

 

(Baca Juga: Perpres Beneficial Ownership Demi Jaga Integritas Korporasi)

 

Selanjutnya bagaimana mekanisme jika ada permintaan dari negara lain terkait korporasi yang ada di Indonesia?” Iya inti dari transparansi sebenarnya itu, itu yang diminta, yang up to date, transparansi dalam konteks itu. Nanti ada MLA, pertukaran informasi melalui PPATK, Central Authority itu maksudnya jalur-jalur internasional, yang ada kaitannya dengan alat bukti.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait