Cerita Otto Hasibuan Soal Sejarah Peradi Hingga Munas Makassar
Pojok PERADI

Cerita Otto Hasibuan Soal Sejarah Peradi Hingga Munas Makassar

Otto menyarankan agar diadakan Munas kembali untuk menyatukan ketiga kubu Peradi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan saat memberi kesaksian atas gugatan Ketua Umum Peradi kubu Fauzie di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/8) malam. Foto: AJI
Mantan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan saat memberi kesaksian atas gugatan Ketua Umum Peradi kubu Fauzie di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/8) malam. Foto: AJI

Sidang gugatan perdata antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan melawan Peradi pimpinan Juniver Girsang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sebagai penggugat, Peradi versi Fauzie menghadirkan Otto Hasibuan yang merupakan mantan Ketua Umum serta salah satu pendiri Peradi.

 

Dalam sidang Ketua Tim Kuasa Hukum DPN Peradi pimpinan Fauzie, Sapriyanto Refa menjelaskan kehadiran salah satu seniornya ini untuk menjelaskan organisasi Peradi secara umum dari mulai berdiri hingga sekarang ini, Munas Peradi di Makassar yang berakhir ricuh, serta Munas Pekanbaru (lanjutan) yang menghasilkan Fauzie sebagai Ketua Umum DPN Peradi.

 

Menurut Otto, Peradi didirikan oleh 8 organisasi advokat yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

 

Didirikannya Peradi, sambung Otto merupakan amanat dari  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 32 ayat (4) yaitu Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.

 

Otto menjelaskan kehadiran Peradi tidak membuat organisasi advokat pendirinya meleburkan diri. “Mereka tetap ada, tidak melebur tapi beri mandat inilah organisasi advokat satu-satunya,” kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018) malam.

 

“Saudara saksi, organ tertinggi Peradi itu apa menurut saksi?” tanya kuasa hukum Penggugat. Otto menjawab, sesuai anggaran dasar organ tertinggi adalah Musyawarah Nasional (Munas). Ia melanjutkan keabsahan Munas apabila dilakukan sesuai anggaran dasar seperti adanya panggilan, utusan cabang maka hasil dari Munas sendiri bisa dikatakan sah.

 

Patra M Zein, kuasa hukum Tergugat mendapat giliran mengajukan pertanyaan. Patra bertanya darimana masyarakat mengetahui jika seseorang merupakan Ketua Umum DPN Peradi, apa dari Surat Keputusan Kemenkumham atau dari keputusan lainnya. Otto kemudian menjawab seseorang diketahui merupakan Ketua Umum Peradi dari keputusan Munas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait