CHA Bicara Praktik Keperdataan di Era Revolusi Industri 4.0
Berita

CHA Bicara Praktik Keperdataan di Era Revolusi Industri 4.0

Salah satu CHA mengusulkan perkembangan hukum perdata di era revolusi industri 4.0 dibutuhkan pembaharuan dalam UU khusus yang mengatur aspek-aspek digital elektronik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Salah satu CHA menjalani seleksi wawancara di Gedung KY Jakarta, Rabu (13/11). Foto: AID
Salah satu CHA menjalani seleksi wawancara di Gedung KY Jakarta, Rabu (13/11). Foto: AID

Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi wawancara terhadap calon hakim agung (CHA). Di hari kedua, Rabu (13/11/2019) kemarin, para CHA yang diwawancarai berasal dari kamar perdata yakni Dwi Sugiarto, Maryana, Rahmi, dan Sumpeno. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan salah satu Panelis Komisioner KY Farid Wajdi mengenai bagaimana penerapan hukum perdata di era revolusi industri 4.0 kepada CHA kamar perdata itu.  

 

“Apakah sudah siap hukum perdata Indonesia memasuki revolusi industri 4.0?” tanya Farid Wajdi kepada Dwi Sugiarto di Gedung KY Jakarta, Rabu (13/11/2019). Baca Juga: KY Gelar Seleksi Wawancara 13 Calon Hakim Agung

 

Dwi Sugiarto mengatakan saat ini perkembangan teknologi terus mengalami perubahan pesat. Hal ini pun telah disadari oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya, sehingga MA telah menerapkan beberapa aplikasi berbasis elektronik untuk memudahkan dan mempercepat penanganan perkara di pengadilan, seperti e-court dan e-litigation. 

 

Menurut Dwi, sebenarnya hukum perdata Indonesia (KUHPerdata) belum menjangkau revolusi industri 4.0. Namun, pengaturan yang mengakomodir perkembangan teknologi tersebar di beberapa peraturan lain, seperti UU ITE dan UU lain. Dengan kata lain, kata dia, hukum perdata Indonesia tertinggal dengan perkembangan teknologi, khususnya menghadapi revolusi industri 4.0.

 

“Hukum perdata kita belum menjangkau hal tersebut, tapi ini bisa dilakukan dengan perjanjian (kebebasan berkontrak) dalam bentuk lisan atau tulisan terkait pengaturan perkembangan teknologi, inilah yang menjadi tantangan yang harus kita hadapi,” kata Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini.

 

Lalu, Farid kembali bertanya mengenai aplikasi transportasi online, seperti go food, go pay, e-money dan sejenisnya. Saat ada pihak pengguna (konsumen) yang keberatan dalam penggunaannya, lalu masuk sengketa perdata. “Kira-kira bagaimana hukum positif menjangkau kasus ini, lembaga peradilan harus bersikap seperti apa?”

 

Dwi menjawab dengan sebuah ilustrasi kasus, misalnya pesanan (barang) diantarkan melalui aplikasi online ke daerah A. tetapi pengantar pesanan ingkar. Padahal, data transaksi, seperti jenis barang dan alamat pemesan sudah tercantum dalam aplikasi di handphone. “Apabila ini diingkari bisa masuk sengketa di pengadilan. Penerapan hukumnya, masuk dalam wanprestasi. Ini bisa menjadi pengembangan wanprestasi (di era teknologi),” kata dia.

 

Saat Farid menanyakan istilah pengaturan klausula baku, Dwi mengatakan rumusan perjanjian klausula baku dibuat pelaku usaha secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak konsumen. “Biasanya klausula baku ini berlaku di sektor jasa publik dan diatur dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.

 

Panelis lainnya, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan saat ini hampir 90 persen kehidupan dilakukan dengan menggunakan elektronik, apakah masih berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata dan apakah penerapan pasal itu masih efektif?

 

Dwi melanjutkan saat ini kebebasan berkontrak masih berlaku sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata meskipun tertinggal dengan perkembangan teknologi. Prinsip kebebasan berkontrak adalah bebas melakukan isi perjanjian, para pihak, pelaksanaan perjanjian, dilakukan tertulis atau lisan, dan dibentuknya hal-hal lain.

 

Kemudian Farid Wajdi melontarkan pertanyaan sejenis terhadap Maryana mengenai revolusi industri 4.0 yang saat ini merambah ekonomi digital dan transportasi online. “Praktik ini, apakah ada payung hukumnya?”

 

Maryana menjawab saat ini sebagian transaksi perdagangan dilaksanakan secara digital (online). Berbeda dengan dulu yang masih mengandalkan dokumen kertas secara manual. Namun, aturan transaksinya berlaku KUHPerdata, UU ITE, dan UU lain yang terkait. “Saat ini dokumen digital, dimana transaksinya dilakukan di dunia maya. Saat ini masih berlaku aturan yang ada, UU ITE juga dapat digunakan,” ujarnya.

 

Farid melanjutkan selama ini UU ITE digunakan hanya untuk persoalan pencemaran nama baik yang masuk wilayah hukum pidana, bagaimana dengan hukum perdatanya? Maryana menjawab kasus-kasus yang diungkap di media massa banyak kasus pidana pencemaran nama baik, ujaran kebencian, yang menarik perhatian publik.

 

“Tapi sebenarnya banyak ranah hukum perdata yang diatur dalam UU ITE, namun tidak diketahui masyarakat. Karena itu, perkembangan hukum perdata di era revolusi industri 4.0 dibutuhkan pembaharuan dalam UU khusus yang mengatur aspek-aspek digital elektronik,” saran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini.  

 

Sebelumnya, di hari pertama seleksi wawancara CHA, Selasa (12/11/201) kemarin, peserta yang diwawancarai berasal dari kamar agama dan militer yaitu Ahmad Choiri dan H. Busra. Sementara di kamar militer yaitu Kolonel Sus Reki Irene Lumme, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Kolonel Chk. Tiarsen Buaton.

 

Sedangkan di hari ketiga, Kamis (14/11/2019), peserta yang diwawancarai yakni Artha Theresia Silalahi dan Soesilo dari kamar Pidana; Sartono dan Triyono Martanto dari kamar tata usaha negara, khusus pajak. 

 

Di sesi wawancara ini, hadir sebagai Tim Panelis yaitu Prof Bagir Manan dan Prof Siti Zuhro. Pewawancara yang merupakan negarawan ini akan menggali pemahaman CHA sejarah bangsa, dasar negara, serta mekanisme dan struktur sistem hukum Indonesia, serta isu-isu sosial di masyarakat.

 

Sementara Tim Panelis dari mantan hakim agung, yaitu H. Ahmad Kamil (kamar agama); Iskandar Kamil (kamar militer); Prof Mohammad Saleh (kamar Perdata); J. Djohansjah (kamar pidana); dan H.M. Hary Djatmiko (kamar tata usaha negara, khusus Pajak). Para panelis akan banyak bertanya soal kompetensi para calon, serta pengetahuan dan pemahaman hukum formil dan hukum materil terkait dengan pembidangan/kamarisasi hakim agung.

 

Seperti diketahui, seleksi CHA ini untuk mengisi 11 orang hakim agung di MA dengan rincian: 3 orang untuk kamar pidana; 1 orang untuk kamar agama; 2 orang untuk kamar militer; 4 orang untuk kamar perdata; dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara, khusus pajak.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info