Cicit Soeharto Dihukum Rehabilitasi Satu Tahun
Berita

Cicit Soeharto Dihukum Rehabilitasi Satu Tahun

Pengacara menerima putusan, penuntut umum pikir-pikir.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Cicit Soeharto dihukum rehabilitasi satu tahun. Foto: SGP
Cicit Soeharto dihukum rehabilitasi satu tahun. Foto: SGP

Sorotan kamera televisi dan kamera fotografer mengarah ke wajah Putri Ariyanti Haryowibowo yang duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama Seno Oemar Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan kali ini, Kamis (25/8), cicit mendiang mantan Presiden Soeharto itu mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Maman M Ambari.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. “Memerintahkan untuk menempatkan terdakwa menjalani  pengobatan dan perawatan di RSKO Cibubur Jakarta Timur selama satu tahun,” ujar Maman membacakan amar putusan.

 

Hukuman yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan requisitor penuntut umum yang menginginkan Putri diganjar hukuman penjara selama satu tahun. Penuntut umum berkesimpulan bahwa Putri terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

 

Meskipun berbeda dari jenis hukuman, tetapi majelis hakim sependapat dengan penuntut umum terkait pasal dakwaan yang terbukti. Menurut majelis hakim, perbuatan Putri telah memenuhi unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a yang lengkapnya berbunyi “Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

 

Merujuk pada hasil tes urine yang dilakukan Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya, majelis hakim berkeyakinan Putri termasuk dalam kualifikasi orang yang menyalahgunakan narkotika tanpa hak. Berikutnya, majelis hakim juga berkeyakinan barang bukti yang ditemukan aparat yakni berupa kristal berwarna putih adalah narkotika golongan I.

 

Soal vonis menjalani rehabilitasi, majelis hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2010 serta Pasal 54 dan Pasal 55 UU Narkotika. Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Apalagi, Putri saat ini memang sedang menjalani rehabilitasi di poliklinik Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Menurut majelis hakim, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Putri merusak generasi muda dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan nakotika. Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan adalah Putri masih berusia muda, mengakui dan menyesali perbuatannya serta sedang menjalani rehabilitasi di poliklinik BNN.

 

Sesuai sidang, Putri mengatakan vonis majelis hakim merupakan putusan terbaik bagi dirinya. Putri mengaku bersyukur tidak harus menjalani pidana penjara. “Ya Alhamdulillah, tidak perlu menjalani hukuman pidana atau penjara. Kalau memang yang terbaik seperti ini ya harus dilakukan apapun itu,” ujarnya.

 

Pengacara Putri, Sandi Arifin juga mengapresiasi vonis majelis hakim. Vonis ini, kata Sandi, sudah sesuai dengan apa yang diharapkan. Dia menegaskan bahwa Putri merupakan korban dan pengguna yang mesti direhabilitasi, bukan dipenjara. “Ini keputusan terbaik rehabilitasi. Rehabilitasi itu kan enam bulan di sana, enam bulan di jalan. Itu haknya,” ujarnya.

 

Sementara itu, penuntut umum Trimo belum mengambil sikap terkait vonis majelis hakim. “Kami pikir-pikir dulu,” pungkasnya.

 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info