Sebut saja namanya Wati. Ia adalah pemegang kartu kredit Citibank. Kepada hukumonline ia menumpahkan uneg-unegnya seputar kartu kredit yang dimilikinya. Masak gue harus bayar biaya meterai tiap bulan? Padahal gue nggak pakai kartu kredit dan nggak ada tunggakan bulan sebelumnya, keluhnya.
Wati memang hanya bisa ngedumel. Tapi tidak demikian halnya dengan Hagus Suanto. Ia lebih memilih ‘berontak' dengan cara melayangkan gugatan terhadap Citibank ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilakukan setelah Hagus merasa tak puas dengan jawaban dan argumentasi Citybank terkait pembebanan bea meterai kepada nasabah.
Hagus sebenarnya bukan nasabah baru Citibank. Sejak 1993 ia setia dengan produk dari Bank yang berkantor pusat di New York, Amerika Serikat ini. Kartu kredit Citibank selalu di kantong kemanapun Hagus berada. Saya pengguna aktif kartu kredit Citibank. Dimana ada saya, disitu ada kartu kredit Citibank, kata Hagus.
Lunturnya ‘keintiman' Hagus dengan Citibank dimulai pada September 2005. Saat itu, di lembar penagihan, Hagus diminta membayar bea meterai dua kali untuk transaksi Agustus dan September 2005. Besar biaya meterai adalah Rp6.000 tiap bulan.
Meski tak ‘seberapa' jumlahnya, Hagus berpikir dua kali untuk membayar tagihan bea meterai itu. Pasalnya ia merasa sudah membayar seluruh tagihan untuk bulan Juli dan Agustus 2005. Terus bea meterai itu untuk apa? tanya Hagus heran.
Untuk menuntaskan rasa penasarannya, Hagus mendatangi Citibank bermaksud menanyakan alasan dan dasar hukum pembebanan bea meterai kepada dirinya. Bukannya menjadi jelas, Hagus malah tambah pusing karena tiga karyawan Citibank memberi penjelasan yang berbeda-beda. Ada yang mengatakan dasar hukum pengenaan bea meterai kepada nasabah adalah Peraturan Bank Indonesia tahun 2005. Ada yang menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2000. Ada juga yang merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. 13 Tahun 2001.
Terdorong rasa penasaran yang tinggi, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini membikin penelitian ‘kecil-kecilan'. Setelah cukup puas, ia memutuskan tak akan membayar bea meterai lagi sejak Oktober 2005. Walau tak membayar, ternyata di lembar penagihan saya bulan-bulan berikutnya tetap dituliskan bea meterai lunas. Akhirnya saya menanyakan kembali masalah bea meterai ini ke Citibank pada Maret 2006 melalui surat.
Citibank dalam surat balasannya pada Maret 2006 menegaskan bahwa dasar hukum pembebanan bea meterai adalah PP No. 24 Tahun 2000. Tak hanya itu, Citibank kemudian juga melakukan koreksi atas tagihan bea meterai Hagus. Saya makin bingung. Kalau Citibank merasa punya dasar hukum atas bea meterai itu, kenapa kemudian mau mengkoreksi dengan membebaskan bea meterai itu sampai 8 bulan?
Hagus kembali mengirimkan surat kepada Citibank. Selain berterima kasih karena sudah membebaskan bea meterai selama 8 bulan, ia juga ingin menanyakan tentang denda yang terlampir dalam lembar tagihan. Tapi sayang, beberapa kali surat Hagus tak berbalas. Sialnya, pada Agustus 2007 kartu kredit Hagus tak bisa digunakan lagi.
David M.L. Tobing, praktisi hukum perlindungan konsumen menandaskan sesuai dengan UU Bea Meterai No. 13 Tahun 1985 disebutkan bahwa Bea meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak yang bersangkutan menentukan lain. Pihak yang menerima manfaat dari dokumen lembar penagihan kartu kredit adalah Bank yang menerbitkan kartu kredit itu, kata David kepada hukumonline.
Seiring sependapat dengan David, Hagus menilai Citibank tak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk membebankan bea meterai kepada nasabah. Makanya saya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Citibank.
Daftar Hitam Debitur
Sebenarnya Hagus tak hanya menggugat Citibank. PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Danamon cabang Matraman dan PT Bank Danamon cabang Karawang juga ikut digugat masing-masing sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III. Bank Indonesia juga ditarik dalam perkara ini sebagai Turut Tergugat IV.
Ceritanya begini. Setelah Hagus dicoret dari pemegang kartu kredit Citibank, ia mengajukan kredit ke para turut tergugat yang totalnya mencapai Rp1,2 milyar. Saya mau pinjam untuk keperluan pengembangan usaha saya, Hagus menuturkan.
Sayangnya ketiga Bank itu menolak permohonan Hagus. Saya disebut masuk ke dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia sebagai debitur bermasalah, kata Hagus.
Selidik punya selidik, Hagus mendapatkan informasi bahwa ‘kasus bea meterai' dengan Citibank menjadi penyebabnya. Karena saya tak mau membayar bea meterai, Citibank menghitungnya sebagai utang yang kemudian terus berbunga. Kalau tak salah Citibank menyebutkan total utang saya mencapai Rp7 jutaan.
Merasa dirugikan, Hagus menuntut ganti rugi materil sebesar Rp1.200.384.000 kepada Citibank. Ganti rugi itu terdiri dari kerugian tak mendapat kredit dari para turut tergugat sebesar Rp1,2 milyar ditambah dengan bea meterai sejak Mei 2000 hingga september 2005 sebesar Rp384 ribu. Untuk kerugian immateril, Hagus mematok angka sebesar Rp10 milyar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Ahmad Yusack sudah mulai memeriksa perkara ini. Persidangan sudah memasuki agenda jawaban dari tergugat dan para turut tergugat.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (22/01), baru Bank Indonesia (Turut Tergugat IV)—satu-satunya Turut Tergugat yang hadir—yang sudah mengajukan berkas jawaban. Sementara pihak Citibank masih meminta waktu lagi kepada hakim untuk menyusun berkas jawaban.
Freddy Montolulu, salah seorang kuasa hukum Citibank juga belum mau berkomentar atas perkara ini. Nanti saja mas. Lagi pula saya tak berwenang untuk memberi penjelasan.
Sekedar informasi, masalah bea meterai dengan Citibank ini juga membuat Hagus harus menggugat kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partner. Pasalnya, firma hukum itu dinilai tak mau membantu Hagus dalam menggugat Citibank.
















