Class Action 'Diam-Diam' Terhadap Indosat dan Telkomsel
Berita

Class Action 'Diam-Diam' Terhadap Indosat dan Telkomsel

Enam warga Bekasi menetapkan diri sebagai wakil kelas dan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) dua minggu sebelum keluarnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kasus Temasek.

Kml/Sut
Bacaan 2 Menit
Class Action 'Diam-Diam' Terhadap Indosat dan Telkomsel
Hukumonline

 

Setelah pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah 6 Desember lalu, para penggugat telah mengumumkan adanya gugatan itu melalui media cetak. Dalam pengumuman itu juga disertakan formulir untuk melakukan opt out (pernyataan keluar). Artinya konsumen yang tidak menyatakan diri keluar hingga 26 Desember 2007, berarti dianggap ikut dan akan terikat dengan putusan pengadilan kelak.

 

Sayang, pengumuman di harian Bisnis Indonesia dan Kompas juga tidak menjelaskan latar belakang, dan apa yang menjadi dasar dari gugatan. Di situ hanya disebutkan gugatan itu adalah gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi. Informasi ini terasa minim, mengingat orang yang mau keluar dari kelompok ini ‘dipaksa' untuk datang ke panitera Pengadilan Negeri Bekasi.

 

Kuasa hukum Temasek Perry Cornellius mengaku belum menerima berkas gugatan. Karena itu, ia enggan menanggapi. Dihubungi terpisah, Head Public Relation Indosat Adita Irawati mengatakan tim legal perusahaannya sedang mempelajari isi gugatan tersebut. Menanggapi isi gugatan, Adita menyatakan selama ini pihaknya telah mematuhi segala peraturan tentang pertarifan.

 

Terkait tarif tinggi

Keterangan singkat Adita Irawati sedikit membuka tabir dasar gugatan class action tersebut. Rupanya, berkaitan dengan tarif. Menurut Nien Rafles Siregar menyatakan gugatan ini diajukan terkait tarif tinggi yang dibuat Indosat dan Telkomsel. Selain itu Nien juga mengakui perkara ini memiliki korelasi dengan perkara yang berujung pada putusan bersalah yang dikeluarkan KPPU. Ironisnya, gugatan sudah didaftarkan sebelum KPPU menjatuhkan keputusan.

 

Dalam putusan yang dibacakan dua minggu setelah gugatan ini didaftarkan, KPPU menyatakan Temasek dengan cross-ownershipnya di Telkomsel dan Indosat terbukti menetapkan tarif seluler secara eksesif. Dalam salah satu amarnya KPPU memerintahkan Telkomsel untuk menurunkan tarif layanan selular sekurang-kurangnya 15% dari tarif yang berlaku saat ini.

 

Struktur kepemilikan silang kelompok usaha Temasek, menyebabkan adanya price-leadership dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Telkomsel sebagai pemimpin pasar kemudian telah menetapkan harga jasa telekomunikasi seluler secara eksesif. Konsekuensinya operator menikmati eksesif profit dan konsumen mengalami kerugian.

 

Dalam putusannya, perhitungan yang dilakukan KPPU menunjukkan kerugian yang dialami oleh konsumen layanan telekomunikasi seluler di Indonesia sejak tahun 2003 sampai dengan 2006 berkisar dari Rp14,7 triliun sampai sekitar Rp30,8 triliun. Cuma, majelis KPPU tidak berada pada posisi yang berwenang menjatuhkan sanksi ganti rugi yang diperuntukkan bagi konsumen.

 

Keenam orang ini menyatakan diri mewakili seluruh kelompok pelanggan kartu Simpati, As, dan Halo dari Telkomsel, serta pemegang kartu Mentari, IM3, dan Matrix dari Indosat (konsumen). Gugatan mereka ditujukan terhadap PT Indonesia Satellite Corporation, Tbk (Indosat), PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel), Temasek,  Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT), STT Communications Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd. (AMH), Indonesia Communication Limited (ICL), Singapore Telecommunications Ltd. (Singtel), Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd (Singtel Mobile), dan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk cq Kantor Daerah Telekomunikasi (Kandatel) Bekasi (Telkom). Selain itu, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut digugat.

 

Sayang, belum banyak informasi yang bisa dihimpun terkait dasar dan fakta hukum yang membuat keenam warga Bekasi itu mengajukan gugatan. Meski judulnya gugatan class action dan sudah mengeluarkan iklan pengumuman keikutsertaaan masyarakat, para pengacara dari kantor James Purba & Partners yang mengaku mewakili keenam warga masih irit bicara. Efendy Purba yang dihubungi hukumonline, menolak berkomentar. Kami belum bisa berkomentar, ujarnya singkat. Aksi tutup mulut ini menurut Efendy bisa dibilang merupakan kebijakan dari kantornya.

 

Efendy juga menolak menjelaskan dasar perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan konsumen. Belum jelas juga berapa kira-kira jumlah ganti rugi yang dituntut, karena dirinya tidak mau memberi penjelasan. Petugas informasi di kantor yang seharusnya menjelaskan duduk perkara juga diam.

 

Meski begitu, salah satu pengacara di kantor James Purba, Nien Rafles Siregar, mau sedikit buka mulut.  Gugatan diajukan di Bekasi, karena kebetulan penggugat yang menjadi wakil kelompok berasal dari sana. Soal turut digugatnya Telkom dan Kementerian BUMN, Nien menjelaskan hal itu terkait kepemilikan saham di perusahaan yang digugat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: