Conoco Phillips Digugat Mantan Rekanan Rig Management Services
Utama

Conoco Phillips Digugat Mantan Rekanan Rig Management Services

Conoco dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memutuskan kontrak secara sepihak, sebelum masa kontrak berakhir.

Bim
Bacaan 2 Menit

 

Lebih jauh, tindakan Conoco mengalihkan pekerjaan PT Saptasarana kepada pihak ketiga dianggap pula sebagai perbuatan melanggar hukum. Pasalnya, pengalihan ini tanpa sepengetahuan PT Saptasarana.

 

Mengenai kerugian yang diderita PT Saptasarana akibat pembatalan kontrak tersebut, Conoco diminta mengganti kerugian materiil sebesar AS$27.184.807 plus Rp4,019 miliar. Kerugian ini muncul dari biaya pengantaran rig yang ditanggung oleh PT Saptasarana, serta kehilangan potensi keuntungan. Selain itu, Conoco diminta membayar kerugian imateriil sebesar AS$ 100 juta.

 

Hingga berita ini diturunkan, hukumonline telah berusaha menghubungi T. Iskandar Machmud, External Communication Conoco untuk dimintai keterangannya. Sayangnya, Iskandar tidak berada di kantor, sehingga belum ada tanggapan dari Iskandar.

 

Klausula arbitrase

Disebutkan pula dalam gugatan, meskipun terdapat klausula arbitrase dalam kontrak antara kedua belah pihak, Randy tetap memilih menggugat ke pengadilan negeri. Alasannya, arbitrase hanya berwenang menangani perselisihan para pihak, terkait dengan kontrak, inteprestasi ataupun pelaksanaannya.

 

Sedangkan dalam kasus ini yang dipersoalkan adalah tindakan Conoco yang tidak dicakup dan tidak diproses berdasarkan kontrak dan addendum kontrak. Maka dari itulah Randy mendasarkan gugatannya dengan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), bukan berdasarkan wanprestasi (ingkar janji).

 

Untuk menguatkan dalilnya, dia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No 1851 K/Pdt/1984 yang menegaskan bahwa pencantuman klausula arbitrase dalam suatu perjanjian, tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk berperkara di pengadilan. 

Tags: