Covid-19 Bencana Nasional, Momentum Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Berita

Covid-19 Bencana Nasional, Momentum Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Raker belum membahas poin-poin atau pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja, melainkan mengambil keputusan langkah-langkah selanjutnya terkait pembahasan RUU tersebut.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan Baleg akan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama menteri-menteri, meminta penjelasan pemerintah terkait kelanjutan pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja, Selasa siang. "Nanti kami akan tanya keseriusan pemerintah membahas RUU Cipta Kerja di saat situasi seperti sekarang ini," kata Baidowi di Jakarta, Selasa (14/4/2020) seperti dikutip Antara.

 

Dia mengatakan Raker tersebut merupakan rapat perdana Baleg DPR RI terkait RUU Cipta Kerja dan pemerintah memaparkan dalam forum resmi. Menurut dia, setelah pemerintah memaparkan masing-masing fraksi akan menanggapi paparan pemerintah tersebut. "Pemaparan pemerintah dalam forum resmi yang bernama rapat kerja. Lalu fraksi-fraksi menanggapi pemaparan dari pemerintah tersebut," ujarnya.

 

Politisi PPP itu melanjutkan raker tersebut belum membahas poin-poin atau pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja. Menurut dia, raker hanya akan mengambil keputusan untuk langkah-langkah selanjutnya terkait pembahasan RUU tersebut. "Ini baru pembahasan awal dan mengambil keputusan untuk langkah-langkah selanjutnya," katanya.

 

Dalam Raker tersebut diundang beberapa menteri antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Hukum dan HAM; Menteri Keuangan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Agraria dan Tata Ruang; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Koperasi dan UKM; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan Menteri Pertanian. Raker tersebut digelar mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai secara fisik dan virtual.

 

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berjanji bakal mengerahkan puluhan ribu buruh mengepung DPR. Demo pun bakal digelar di 20 provinsi secara serentak. Baginya, DPR harus menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, KSPI meminta DPR dan pemerintah segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.

 

“DPR jangan mengkhianati rakyat dengan mengambil kesempatan untuk membahas RUU Omnibus Law itu,” katanya.

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR untuk menunda pembahasan RUU krusial hingga dicabutnya masa darurat kesehatan dan kondisi kembali normal. Misalnya seperti, RKUHP, RUU Cipta Kerja, RUU ASN, hingga RUU Pemasyarakatan. Koalisi mengakui sebagai wakil rakyat yang sah, DPR berwenang membahas sejumlah RUU. Namun, pembahasan sejumlah RUU krusial yang menjadi polemik di masyarakat dalam status darurat kesehatan menjadi tindakan yang tidak patut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info