Covid-19 Kategori Penyakit Akibat Kerja bagi Pekerja Kesehatan
Berita

Covid-19 Kategori Penyakit Akibat Kerja bagi Pekerja Kesehatan

Buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19 berhak mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tapi, skema ini tidak berlaku untuk buruh yang bekerja di pabrik dan perkantoran.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak selamanya dapat dilaksanakan oleh seluruh sektor industri karena ada jenis pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan dari rumah. Seperti, pekerjaan yang dilakukan pekerja di sektor kesehatan. Karena itu, kalangan buruh yang masih bekerja di tempat kerja sektor ini tergolong rentan tertular Covid-19.

Sebagai upaya melindungi pekerja kesehatan dari dampak Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran SE bernomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ida mengatakan SE ini mengacu Peraturan Presiden No.7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Covid-19 dapat dikategorikan sebagai penyakit akibat kerja dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan yaitu faktor pajanan biologi.

“Untuk itu, pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida di Jakarta, Senin (1/6/2020). (Baca Juga: Menaker: PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19)

Edaran itu menyebutkan buruh yang memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan penyakit akibat kerja karena Covid-19 dibagi menjadi 3 kategori. Pertama, tenaga medis dan kesehatan yang bertugas merawat dan mengobati pasien di RS, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19.

Kedua, tenaga pendukung/supporting kesehatan pada RS, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19 seperti cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya yang dalam pekerjaannya mengalami risiko tertular/terpapar Covid-19 di lingkungan kerjanya.

Ketiga, tim relawan meliputi tenaga kerja kesehatan dan nonkesehatan yang ikut bertugas dalam penanggulangan Covid-19 yang dapat ditempatkan langsung di RS, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan dalam penanggulangan Covid-19.

Terkait hal tersebut, Ida menginstruksikan Gubernur untuk melakukan 6 hal. Pertama, memastikan setiap pemberi kerja melakukan pencegahan secara optimal agar tidak terjadi kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19. Upaya pencegahan itu harus dilakukan sesuai ketentuan dan standar K3 serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, memaksimalkan fungsi posko K3 Covid-19 yang ada dalam sistem informasi ketenagakerjaan yang diakses di www.kemnaker.go.id.

Kedua, memastikan perusahaan/organisasi, yang mempekerjakan pekerja yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan penyakit akibat kerja karena Covid-19 untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, memastikan semua buruh yang mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19 mendapat manfaat program JKK sebagaimana haknya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keempat, bagi pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK, jika pekerja mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19 diberi manfaat program JKK sesuai ketentuan.

Kelima, memerintahkan kepala dinas bidang ketenagakerjaan untuk menugaskan pengawas ketenagakerjaan guna meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan. Keenam, mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan penyakit akibat kerja karena Covid-19 dilaksanakan dengan mengacu peraturan perundang-undangan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berpendapat pekerja bisa tertular Covid-19 saat bekerja atau dalam perjalanan pergi dan pulang kerja. Mengacu PP No. 44 Tahun 2015 jo PP No.82 Tahun 2019, Timboel menyebut segala penyakit yang dialami pekerja dalam proses bekerja atau dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja masuk kategori penyakit akibat kerja. SE Menaker tertanggal 28 Mei 2020 ini menurut Timboel menegaskan isi PP tersebut dan Perpres No.7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

Timboel menerangkan pekerja yang meninggal akibat Covid-19 seharusnya dapat dikategorikan meninggal karena kecelakaan kerja, sehingga bisa mendapat manfaat program Jaminan Kematian (JKm). Tapi dalam edaran tersebut Menaker hanya menekankan pada program JKK saja. Selain itu edaran itu tidak menekankan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk menjamin seluruh pekerja yang bekerja di pabrik dan kantor.

“Seharusnya edaran ini memperhatikan juga pekerja yang bekerja di pabrik dan kantor, termasuk penggali kubur dan supir ambulance yang berisiko terpapar,” kata dia.

Timboel mencatat jumlah peserta JKK dan JKm BPJS Ketenagakerjaan sekitar 32 juta orang. Jumlah ini kecil dibandingkan pekerja formal yang mencapai 45 juta orang. Masih ada sekitar 13 juta pekerja yang belum didaftarkan dalam program JKK dan JKm termasuk pekerja medis dan nonmedis. Mengacu UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), PP No.44 Tahun 2015, Perpres No.109 Tahun 2013 secara tegas mengamanatkan seluruh pekerja formal wajib ikut program JKK dan JKm.

Peran Gubernur penting untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan semua pemberi kerja sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BP Jamsostek. Timboel menghitung dengan dana yang dikelola untuk program JKK sebesar Rp35 triliun, dan JKm Rp13 triliun, BP Jamsostek mampu melindungi semua pekerja yang terkena penyakit akibat kerja karena Covid-19.

Menurut Timboel, kebijakan relaksasi pembayaran iuran JKK dan JKm yang diterbitkan pemerintah berupa diskon pembayaran iuran 90 persen selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi harus dimanfaatkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKm. Tak ketinggalan Timboel mendesak BP Jamsostek memudahkan proses klaim JKK dan JKm bagi pekerja.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menegaskan skema ini hanya mencakup penyakit akibat kerja bagi pekerja kesehatan atau relawan yang bertugas di fasilitas kesehatan atau tempat perawatan Covid-19. “Manfaat JKK ini untuk tenaga medis dan nonmedis peserta BP Jamsostek yang menangani langsung pasien Covid-19. Perlindungan dengan skema penyakit akibat kerja dari program JKK baik meninggal atau cacat total tetap,” ujarnya.

Irvansyah menambahkan manfaat yang diterima berupa santunan sebesar 48 kali upah dan beasiswa untuk anak peserta maksimal Rp147 juta untuk 2 orang anak. BP Jamsostek telah membayar klaim terhadap pekerja kesehatan yang mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19. Misalnya, memberikan manfaat JKK terhadap ahli waris Adharul Anam yang merupakan perawat ICU RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Dia merupakan salah satu perawat yang bertugas menangani pasien Covid-19.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info