CSR Ditegaskan Menjadi Beban Perseroan
Utama

CSR Ditegaskan Menjadi Beban Perseroan

Penegakan hukum jangan terhalang CSR.

Leo Wisnu Susapto/MR 12
Bacaan 2 Menit


Ternyata, hasil penelitian Walhi, CSR yang mereka lakukan hanya sebagai alat ‘cuci tangan’ dari kejatahan yang dilakukan. Bahkan, CSR disalurkan pada masyarakat setempat atau melalui instansi pemerintah, saat kasus kejahatan yang dilakukan perseroan terungkap.


“Pemerintah harus lebih awas akan CSR yang dilakukan perseroan, dan jangan menilai CSR sebagai alat mencuci dosa perseroan,” tegas Teguh.


Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO), Poltak Sitanggang menyatakan bahwa ia baru mengetahui PP 47/2012 tersebut. Diminta pendapatnya terkait CSR yang yang menjadi rencana kerja tahunan, ia mengemukakan bahwa perusahaan pertambangan mineral telah melakukannya.


Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Bob Kamandanu tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangannya terkait PP CSR.

Ralat:

Ada beberapa kesalahan dalam artikel kami, yaitu:

Pada paragraf pertama tertulis: ‘Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT’

Seharusnya: ‘Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT

Pada paragraf ketiga tertulis: ‘Hal itu tertuang dalam Pasal 2 PP 43/2012’

Seharusnya: ‘Hal itu tertuang dalam Pasal 2 PP 47/2012’

Demikian ralat ini disampaikan.

Red

Tags: