Cyber Crime di Jawa Timur Meningkat di 2015
Aktual

Cyber Crime di Jawa Timur Meningkat di 2015

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Cyber Crime di Jawa Timur Meningkat di 2015
Hukumonline
"Cyber Crime" atau kejahatan dunia maya di Jawa Timur meningkat tajam selama tahun 2015, meski kejahatan konvensional tetap tinggi yakni 3-C (curat, curanmor, curas).

"Tahun 2014, cyber crime hanya 98 kasus, namun tahun 2015 meningkat tajam menjadi 305 kasus," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Rabu.

Mengutip data Analisa-Evaluasi Kamtibmas Akhir Tahun 2015 Polda Jatim yang dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji (29/12), ia menjelaskan pidana di lingkungan Direktorat Reserse Kriminalitas Khusus selama 2015 meningkat 42,44 persen dibandingkan 2014.

"Tahun 2014, tingkat kriminalitas khusus mencapai 400 kasus, namun tahun 2015 menjadi 699 kasus. Selain cyber crime, kriminalitas khusus yang juga tinggi adalah uang palsu, kejahatan perbankan, HAKI, TPPU, lingkungan, dan korupsi," katanya.

Namun, katanya, 305 kasus cyber crime pada tahun 2015 itu hanya 54 kasus yang dapat diselesaikan. "Banyaknya jumlah itu karena beberapa kasus merupakan kasus lama, tapi Kapolda menyebut cyber crime memang merupakan tindak kejahatan yang canggih," katanya.

Khusus kasus korupsi, Polda Jatim dan jajaran mendapat laporan dari masyarakat sebanyak 169 kasus selama kurun 2015, namun hanya 84 kasus yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tahun lalu hanya 43 kasus.

"Tahun depan, Kapolda Jatim tidak pasang target, tapi minimal target yang dipatok Mabes Polri harus tercapai dan maksimal menuntaskan semua kasus korupsi, siapapun yang terlibat, karena koruptor lebih berbahaya daripada teroris. Kasus korupsi yang menonjol adalah kasus Bawaslu Jatim dan bansos," katanya.

Selain korupsi, tindak pidana khusus yang menonjol selama 2015 adalah kasus tambang di Lumajang dan Banyuwangi.

"Tapi, kasus Banyuwangi yang ditangani Polda Jatim bukan soal tambang, melainkan aksi yang anarkhis. Khusus soal galian C, Kapolda berkoordinasi dengan Gubernur untuk membuat regulasi khusus," katanya.

Lain halnya dengan tindak pidana di Direktorat Reserse Kriminalitas Umum selama 2015 secara umum menurun dari 27.954 kasus (2015) menjadi 24.448 kasus pada tahun 2014.

"Meski menurun, ada beberapa kasus kriminalitas umum yang meningkat, di antaranya curas (pencurian dengan kekerasan) dari 943 kasus (2014) menjadi 1.323 kasus (2015)," katanya.

Selain itu, tindak pidana kriminalitas umum yang tinggi dengan ribuan kejadian adalah judi dari 4.474 kasus (2014) menjadi 3.401 kasus (2015), kemudian kasus penipuan dari 4.017 kasus (2014) menjadi 3.636 kasus (2015).

Berikutnya, curat (pencurian dengan pemberatan) dari 3.840 kasus (2014) menjadi 3.380 kasus (2015), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dari 3.745 kasus (2014) menjadi 2.923 kasus (2015), dan pencurian biasa dari 1.927 kasus (2014) menjadi 1.580 kasus (2015).

"Untuk kasus narkoba juga meningkat 27,98 persen dari 2.577 kasus dengan 3.232 tersangka pada tahun 2014 menjadi 3.298 kasus dengan 4.046 tersangka pada tahun 2015, namun hanya 18 tersangka yang merupakan bandar," katanya.
Tags: