​​​​​​​Daftar! Pengambilan Sumpah Advokat Periode September dan Oktober 2018  di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia
Inforial

​​​​​​​Daftar! Pengambilan Sumpah Advokat Periode September dan Oktober 2018  di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia

​​​​​​​Jangan lupa periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.

Tim Inforial
Bacaan 2 Menit

 

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.

 

Pastikan berbagai syarat-syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat. Jika tidak lengkap, anda belum bisa ikut pengambilan sumpah sebagai advokat.

 

Pasal 2

  1. Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
  2. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
  3. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

 

Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, maka Anda bisa mengirimkan berkas untuk mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat pada September 2018. Pendaftaran dibuka  pada 23 Juli - 25 Agustus 2018 cukup melalui komunikasi telepon dan e-mail. Layanan pesan teks WhatsApp tersedia untuk komunikasi lewat nomor berikut: 0812 8860 4081 (Tedy), 0852 1355 6188 (Prama Aditya), 0822 7450 2612 (Suryadi). Salinan berkas dikirim melalui e-mail ke [email protected].

 

Untuk alamat pengumpulan berkas cetak dapat dikirimkan dengan kurir ke alamat kota masing-masing dengan menghubungi nomor telepon yang tertera di atas. Pastikan Anda melengkapi berkas berikut: surat keterangan tidak pernah di pidana sesuai KTP (dengan berdasarkan skck kepolisian),  fotokopi ijazah sarjana hukum yang dilegalisir, fotokopi KTP, pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar (latar belakang merah), sertifikat pendidikan advokat, dan sertifikat lulus ujian advokat.

Tags:

Berita Terkait