Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.
Pastikan berbagai syarat-syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat. Jika tidak lengkap, anda belum bisa ikut pengambilan sumpah sebagai advokat.
Pasal 2
|
Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, maka Anda bisa mengirimkan berkas untuk mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat pada September 2018. Pendaftaran dibuka pada 23 Juli - 25 Agustus 2018 cukup melalui komunikasi telepon dan e-mail. Layanan pesan teks WhatsApp tersedia untuk komunikasi lewat nomor berikut: 0812 8860 4081 (Tedy), 0852 1355 6188 (Prama Aditya), 0822 7450 2612 (Suryadi). Salinan berkas dikirim melalui e-mail ke [email protected].
Untuk alamat pengumpulan berkas cetak dapat dikirimkan dengan kurir ke alamat kota masing-masing dengan menghubungi nomor telepon yang tertera di atas. Pastikan Anda melengkapi berkas berikut: surat keterangan tidak pernah di pidana sesuai KTP (dengan berdasarkan skck kepolisian), fotokopi ijazah sarjana hukum yang dilegalisir, fotokopi KTP, pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar (latar belakang merah), sertifikat pendidikan advokat, dan sertifikat lulus ujian advokat.