Dalam Dua Hari, Dewas KPK Gelar Dua Sidang Etik
Berita

Dalam Dua Hari, Dewas KPK Gelar Dua Sidang Etik

​​​​​​​Kemarin terhadap Plt Direktur Dumas dan hari ini terhadap Firli Bahuri.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

“Materi yang saya bawa adalah, mohon maaf karena sidang tertutup, tapi setidaknya saya bisa memberitahukan ke teman-teman, untuk melengkapi data saya, pada bulan Juli saya sudah rekonstruksi ke Baturaja naik mobil dari Palembang,” ujarnya. (Baca: Dewan Pengawas Temukan 38 Masalah di KPK)

Boyamin pun meminta Firli melepas jabatan ketua KPK jika terbukti melanggar kode etik. Ia menyampaikan permohonan agar Firli turun menjadi wakil ketua KPK. “Saya sampaikan juga jika ini nanti dugaan terbukti melanggar, saya memohon pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Ketua diganti orang lain,” katanya.

Sidang Etik Aprlizal

Sehari sebelum sidang terhadap Firli dilakukan, Dewas juga menggelar sidang dengan terperiksa Plt Direktur Dumas, Aprizal. Ali Fikri mengatakan setidaknya setidaknya ada tiga unsur saksi yang diperiksa dalam sidang kemarin termasuk dirinya sendiri, sementara selebihnya berasal dari unsur pimpinan KPK, kemudian pegawai dari Direktorat Korsupdak.

Ketiga pimpinan KPK itu ialah Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Namun, Ali enggan menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan sebab sidang tersebut dilakukan secara tertutup. “Adapun materi pemeriksaan saat ini tidak bisa kami sampaikan oleh karena persidangan bersifat tertutup sebagaimana ketentuan Peraturan Dewas tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik,” kata Ali.

Sidang etik terhadap Aprizal ini sempat ditunda karena gedung KPK ditutup imbas 23 pegawai dan 1 tahanan dinyatakan positif virus Corona dan baru kembali dilaksanakan hari ini, Kamis (3/9). Aprizal dilaporkan melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ.

Sementara terkait hasil persidangan, Ali mengatakan nantinya akan disampaikan ke publik melalui Dewas. “Tentang hasil persidangan etik ini pada waktunya nanti akan disampaikan ketika pembacaan putusan sidang oleh Dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait