Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, khususnya dalam menguraikan perbuatan pribadi yang dituduhkan kepadanya.
Permohonan tersebut disampaikan Febrie dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) atau perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Dalam nota perlawanannya, Febrie mempersoalkan kejelasan uraian mengenai keterlibatannya dalam dugaan pemerasan. Ia menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara terperinci tindakan konkret yang menjadi dasar tuduhan bahwa dirinya turut serta melakukan pemerasan.
Baca juga:
- Mengurai Dugaan Pelanggaran KUHAP di Perkara Eks Jampidsus
- Kasus Febrie Adriansyah, Dua Isu Hukum Ini Berpotensi Menjadi ‘Senjata’ Praperadilan
Febrie merujuk pada Pasal 75 ayat (2) huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan surat dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat perbuatan. Adapun Pasal 75 ayat (3) mengatur bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut batal demi hukum.
“Yang saya persoalkan dalam nota ini bukan apakah seorang saksi benar atau salah. Yang saya persoalkan adalah apakah dari uraian Surat Dakwaan, tanpa harus menebak-nebak, saya dapat mengetahui secara pasti perbuatan pribadi yang dilekatkan kepada saya,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanannya.
Ia menyoroti uraian dakwaan yang menyebut pertemuan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan Tan Kian. Dalam dakwaan tersebut, Ferry disebut menyampaikan kemungkinan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka, kemudian meminta uang sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Dakwaan juga menguraikan bahwa setelah uang diterima dalam beberapa tahap, Ferry melaporkannya kepada Febrie.
“Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya,” ujar Febrie.
Febrie mempertanyakan tindakan konkret yang menjadi dasar tuduhan penyertaan tersebut. Ia juga menyoroti perbedaan penyebutan nominal uang dalam dakwaan, yakni Rp55 miliar, Rp50 miliar, dan SGD5 juta. Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima oleh perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepadanya.
Selain itu, Febrie mempersoalkan posisi Ferry yang disebut berperan aktif dalam uraian dakwaan, tetapi tidak dijadikan pihak atau terdakwa dalam perkara yang dihadapinya. Ia menilai hal tersebut perlu diperhatikan dalam menilai kelengkapan dan kejelasan surat dakwaan.
Persoalkan Rentang Waktu Dakwaan TPPU
Dalam dakwaan TPPU, Febrie juga menyoroti ketidaksesuaian rentang waktu perbuatan yang dicantumkan dalam pembukaan dakwaan dengan uraian transaksi di dalamnya.
Ia menyebut pembukaan dakwaan menetapkan rentang perbuatan sejak 2020 hingga Juli 2026. Namun, uraian dakwaan justru mencantumkan transaksi penempatan dan pengeluaran uang hingga 13 Agustus 2026, serta penggunaan uang hingga 1 Agustus 2026.
Febrie meminta kejelasan apakah transaksi pada Agustus 2026 merupakan bagian dari perbuatan yang didakwakan atau hanya dicantumkan untuk menerangkan transaksi sebelumnya. Menurutnya, batas waktu yang jelas diperlukan agar dirinya dapat mengetahui perbuatan mana yang harus ditanggapi dalam pembelaan.
Ia turut mempersoalkan pengaitan hubungan perkenalan, afiliasi, transaksi pihak lain, dan kegiatan profesional dengan dugaan tindak pidana.
“Penyebutan nama saya atau hubungan saya dengan pihak yang bertransaksi, tanpa uraian mengenai tindakan konkret, belum menjelaskan secara memadai bagaimana keterlibatan itu dilekatkan kepada saya,” ujarnya.
Febrie juga menyoroti pencantuman transaksi yang dilakukan melalui rekening, perusahaan, dan aset atas nama pihak lain. Ia meminta agar dakwaan menjelaskan apakah dirinya dituduh memberikan perintah, mengendalikan rekening atau perusahaan, mengambil keputusan atas transaksi, atau menerima manfaat dari transaksi tersebut.
Hal serupa, menurutnya, berlaku terhadap penerimaan honorarium advokat dan kegiatan usaha yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana. Ia menilai dakwaan perlu menguraikan pekerjaan yang dipersoalkan, pihak pemberi dan penerima dana, sumber serta tujuan pembayaran, dan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.
“Dakwaan perlu membedakan dengan jelas antara hubungan perkenalan dan keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana, antara transaksi pihak lain dan transaksi yang dikendalikan oleh saya, serta antara penerimaan dari pekerjaan profesional dan penerimaan yang dituduhkan sebagai hasil tindak pidana,” katanya.
Bantah Penyalahgunaan Kewenangan
Dalam nota perlawanannya, Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara. Ia juga membantah pernah memberikan petunjuk kepada jajaran di bawah kepemimpinannya untuk mengistimewakan pihak tertentu dalam penanganan perkara.
Ia menilai keterangan dari pejabat dan penyidik yang menangani perkara—termasuk Direktur Penyidikan, Kepala Subdirektorat Penyidikan, para kepala seksi, penyidik, serta jaksa penuntut umum—relevan untuk menjelaskan apakah terdapat instruksi darinya dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Febrie menyatakan tidak pernah memerintahkan agar seseorang tidak ditetapkan sebagai tersangka, menghilangkan saksi penting, atau merekayasa alat bukti demi kepentingannya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa namanya, bersama sejumlah pejabat lain, pernah dicatut dalam berbagai urusan yang tidak pernah ia lakukan sebagaimana dituduhkan. Meski demikian, ia meminta agar dugaan tersebut diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan.
“Saya pertegas karakter saya tidak pernah melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan seluruh keberatan tersebut, Febrie meminta majelis hakim menerima dalil-dalil dalam nota perlawanan yang diajukan oleh dirinya bersama tim advokat. Ia memohon agar surat dakwaan JPU dinyatakan tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Selain itu, Febrie memohon agar majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara dan barang bukti kepada JPU, memerintahkan dirinya segera dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diputuskan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, JPU mendakwakan Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Uang tersebut diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai sekitar Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan US$440.990 (setara Rp7,88 miliar).
Jaksa menduga perbuatan tersebut berlangsung pada rentang 2020–2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung hingga menjadi Jampidsus. Dugaan pencucian uang tersebut melibatkan penerimaan dan penguasaan dana serta aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa juga menduga Febrie menyamarkan asal-usul dana melalui rekening atas nama pihak lain, pemindahan uang, penyertaan modal perusahaan, hingga pembelian aset.
Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan TPPU merujuk pada Pasal 607 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.
















