Dampak Covid-19, Legislator Ini Minta Pengusaha Tidak PHK Pekerja
Berita

Dampak Covid-19, Legislator Ini Minta Pengusaha Tidak PHK Pekerja

Karena perintah UU Ketenagakerjaan, pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK. Bagi Apindo agak sedikit sulit untuk tidak melakukan PHK di tengah dampak wabah corona, apalagi jika perusahaan mengalami kerugian.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Kartu Prakerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK. “Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor Pariwisata dan penunjangnya, serta industri Pengolahan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat streaming konferensi pers bersama di Kemenko Perekonomian pada hari ini, Jumat (20/3),

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga meminta kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah untuk memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Untuk perusahaan-perusahaan atau pemerintah juga bisa melakukan bekerja dari rumah dan juga beribadah di rumah. Ini sekali lagi untuk mengurangi pergerakan karena social distancing itu penting sekali,” katanya dilansir dari website resmi Setkab, Rabu (18/3/2020) lalu.

 

Agak sulit diterapkan

Sementara itu Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengakui bahwa imbauan dari Presiden Jokowi untuk tidak melakukan PHK agak sedikit sulit untuk diterapkan. Apalagi jika perusahaan mengalami kerugian, PHK menjadi hal yang paling mungkin untuk dilakukan oleh pelaku usaha untuk menekan (defisit) keuangan perusahaan.

 

“Sulit kalau tidak ada PHK, dari mana bayarnya, kalau tidak bisa bayar mau bagaimana. Kalau sanggup dan kuat perusahaan tidak akan melakukan PHK,” kata Sutrisno kepada Hukumonline, Rabu (18/3). Baca Juga: Atas Dampak Corona, Stimulis Ekonomi Jilid 3 Siap Dirilis  

 

Meski pemerintah sudah memberikan stimulus ekonomi untuk membantu industri yang terdampak dari penyebaran virus Corona ini, Iwantono menilai hal tersebut tidak bisa membantu pelaku usaha untuk tidak melakukan PHK. Apalagi, lanjutnya, dampak stimulus ekonomi tersebut tidak bisa dirasakan langsung oleh industri.

 

“Belum, semuanya (stimulus ekonomi) belum tentu efektif. Misal pembebasan PPh Pasal 25. Kalau ternyata perusahaan rugi dibebaskan enggak ada gunanya karena memang rugi, termasuk pembebasan PPh Pasal 21 itu tetap tidak masuk ke konsep pengusaha. Kita tidak akan menutup kemungkinan adanya PHK, dan stimulus ekonomi itu butuh waktu transmisi, butuh waktu,” kata dia.

 

Meski demikian, Iwantono menegaskan pelaku usaha tetap mengedepankan masalah kemanusiaan dengan menerapkan WFH dan memberlakukan protokol pencegahan penyebaran virus Corona sesuai dengan arahan pemerintah. Namun bagi jenis-jenis usaha seperti industri manufaktur, pekerja tetap diharuskan datang ke pabrik.

Tags:

Berita Terkait