Dampak Virus Corona ke Industri, PHK Bisa Saja Terjadi
Berita

Dampak Virus Corona ke Industri, PHK Bisa Saja Terjadi

Stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah tidak bisa dirasakan secara instan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: CUP
Ilustrasi: CUP

Dampak wabah virus Corona (Covid-19) tidak hanya merugikan sisi kesehatan. Virus yang bermula dari Kota Wuhan, Tiongkok, ini bahkan turut mempengaruhi perekonomian negara-negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Ekonomi global dipastikan melambat, menyusul penetapan dari WHO yang menyebutkan wabah Corona sebagai pandemi yang mempengaruhi dunia usaha.

 

Di Indonesia, pemerintah mencoba melakukan berbagai upaya untuk menekan dampak virus Corona terhadap industri. Beberapa stimulus ekonomi diluncurkan, bahkan Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk melakukan social distancing termasuk Work From Home (WFH) dan beberapa Kepala Daerah memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar.

 

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga juga meminta kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah untuk memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Untuk perusahaan-perusahaan atau pemerintah juga bisa melakukan bekerja dari rumah dan juga beribadah di rumah. Ini sekali lagi untuk mengurangi pergerakan karena social distancing itu penting sekali,” katanya dilansir dari website resmi Setkab, Rabu (18/3).

 

Menurut Jokowi, menjaga jarak itu penting sekali, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan yang berkaitan dengan Virus Korona (Covid-19). Pada kesempatan itu, Jokowi mengingatkan kembali bahwa saat ini berada pada situasi yang berbeda dan tidak seperti biasanya. Oleh sebab itu, Jokowi menyampaikan bahwa yang paling penting saat ini adalah para Menteri harus berani meng-hold atau menahan anggaran-anggaran dari program-program yang ada sehingga dapat diarahkan sebesar-besarnya untuk menolong masyarakat, rakyat, buruh, petani, nelayan, pekerja, usaha mikro, dan usaha kecil.

 

“Sehingga angaran-anggaran yang berkaitan dengan paket-paket perjalanan dinas, meeting, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu ini agar ditahan terlebih dahulu, di-hold terlebih dahulu,” tuturnya.

 

Sementara itu Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, mengakui bahwa imbauan dari Presiden Jokowi untuk tidak melakukan PHK agak sedikit sulit untuk diterapkan. Apalagi jika perusahaan mengalami kerugian, PHK menjadi hal yang paling mungkin untuk dilakukan oleh pelaku usaha untuk menekan keuangan perusahaan.

 

(Baca: Transaksi Digital Salah Satu Upaya Pencegahan Virus Corona)

 

“Sulit kalau tidak ada PHK, dari mana bayarnya, kalau tidak bisa bayar mau bagaimana. Kalau sanggup dan kuat perusahaan tidak akan melakukan PHK,” katanya kepada hukumonline, Rabu (18/3).

Tags:

Berita Terkait