Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Hukum Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Solikhin sebelumnya berpandangan persoalan utama selain ketidakhadiran pemerintah, yakni memaksimalkan sistem pendukung. Mulai peneliti, tenaga ahli di alat kelengkapan dan fraksi, maupun di masing-masing anggota.
“Persoalannya dalam proses legislasi, bagaimana DPR mengoptimalkan ketersediaan sistem pendukung di internal maupun eksternal untuk mendukung pembahasan RUU,” katanya.