Dana Tercampur, Angka 25 Jadi Solusi
Kasus Yayasan Supersemar:

Dana Tercampur, Angka 25 Jadi Solusi

Lantaran dana kucuran pemerintah sudah tercampur aduk tak jelas dengan dana pihak lain, Majelis mengambil angka aman menghukum sebesar 25 persen dari nilai tuntutan pemerintah.

NNC/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Di samping itu, Majelis berpendapat, dari perspektif  hukum administrasi negara, negara tidak diperkenankan menggugat atas nama suatu golongan masyarakat, siswa, mahasiswa atau orang tertentu. Gugatan, papar Majelis,  harus diajukan semata-mata untuk kepentingan negara.

 

Lolosnya Soeharto

Lolosnya Soeharto dari jeratan gugatan melawan hukum tentu mengagetkan Dachmer Munthe. Sebab, jika Yayasan dinyatakan melawan hukum maka semestinya Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Yayasan mestinya ikut pula bertanggungjawab. Namun, Majelis memang berpandangan lain.

 

Penggunaan dana yayasann untuk penyertaan modal di sejumlah perusahaan swasta—papar Majelis dalam putusannya—sama sekali tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan. Karena yang melawan ketentuan PP dan KMK adalah Yayasan Supersemar, maka Majelis menilai  yayasan sebagai badan hukum sajalah yang harus bertanggungjawab, bukan pribadi. Dengan demikian, pengurus pada saat inilah yang bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum tersebut.

 

Sedangkan Soeharto, meski saat itu menjabat sebagai Ketua Yayasan, sesuai Pasal 9 ayat 2 AD/ART Yayasan Supersemar, ia telah memberikan laporan pertanggungjawaban dan telah diterima Badan Pengawas Yayasan. Dengan begitu, Para ahli waris Tergugat I juga tidak bisa dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, ucap Aswan Nurcahyo. Intinya, Majelis menganggap Soeharto yang waktu itu duduk sebagai pengurus hanya menjalankan tugas yayasan dan telah sesuai dengan ketentuan dalam AD dan ART Yayasan.

 

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Soeharto dan Supersemar, Juan Felix Tampubolon menyatakan puas dengan putusan terhadap Soeharto. Itu memenuhi  harapan kami seperti dalam pembelaan yang kami ajukan, ujarnya. Namun, untuk ketokan hakim terhadap Yayasan, Kami tidak sependapat dengan Hakim. Setelah kami bicarakan dengan klien kami, pada saat ini juga kami akan menyatakan banding.

 

Ditemui terpisah di sela acara diskusi di Jakarta, Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki mengaku tidak heran dengan keluarnya putusan hakim atas perkara Supersemar itu. Sejak awal saya sudah menduga putusan akan seperti ini, ujarnya bak cenayang kesiangan. Saya tidak heran. Konstruksi gugatan yang diajukan jaksa memang begitu adanya, pungkasnya.
Tags: