Dapatkah Mendirikan Kantor Hukum Jika Bukan Advokat?
Terbaru

Dapatkah Mendirikan Kantor Hukum Jika Bukan Advokat?

Kantor hukum didirikan oleh para advokat Indonesia dan yang bukan advokat tidak dapat mendirikan kantor advokat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dapatkah Mendirikan Kantor Hukum Jika Bukan Advokat?
Hukumonline

Kantor hukum merupakan suatu persekutuan perdata yang didirikan oleh para advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.

Kantor hukum atau kantor advokat tertuang di dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum.

Pasal tersebut dengan jelas menyebut bahwa kantor hukum didirikan oleh para advokat Indonesia dan yang bukan advokat tidak dapat mendirikan kantor advokat.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang dimaksud adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang.

Baca Juga:                                                                                                                                 

Seseorang dapat diangkat menjadi advokat, harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat , yaitu:

Tags:

Berita Terkait