Perlindungan data pribadi merupakan konteks yang meliputi dengan hal-hal yang berkaitan dengan nasabah. Data pribadi merupakan data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Data perseorangan tertentu merupakan setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masifnya penggunaan teknologi informasi membuat pengguna terkadang abai dengan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi. Kebocoran data pribadi beberapa waktu yang lalu kerap terjadi dan merugikan pengguna.
Baca Juga:
- Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi
- Mengenal Bea Materai yang Dipungut Pemerintah untuk Belanja Online
- Mengenal Advokat Perpajakan
Data pribadi dibagi ke dalam dua jenis yaitu data umum dan data khusus. Sedangkan yang membedakan tata perlindungannya adalah data khusus akan di proteksi jauh lebih ketat karena berisikan hal-hal yang lebih sensitif.
Kebocoran data pribadi yang kerap terjadi menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat dan menuntut agar regulasi perlindungan data pribadi segera dilakukan.
Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Teguh Arifiyadi, menjabarkan 6 urgensi perlunya RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan.